Putusan MK Terbit, Kaesang Pangarep Kandas di Pilkada 2024
TAK BISA MAJU PILKADA: Kaesang Pangarep dipastikan tidak dapat maju di Pilkada 2024 usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia minimum calon kepala daerah.FOTO IST--
RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024 dipastikan pupus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terkait Pasal 7 ayat (2) huruf e dalam Undang-Undang Pilkada.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 70/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Mereka menantang syarat minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan dalam pasal tersebut.
Pasal 7 ayat (2) huruf e mengatur bahwa calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, usia minimalnya adalah 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
Gugatan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa usia 30 tahun tersebut dihitung saat pelantikan, bukan pada penetapan calon. Namun, dengan ditolaknya gugatan oleh MK, aturan usia pada penetapan calon tetap berlaku.
Akibat putusan MK ini, Kaesang Pangarep yang baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, tidak dapat maju di Pilkada 2024, karena penetapan calon dilakukan pada 29 Agustus 2024.
Sebelumnya, DPP Partai NasDem telah secara resmi mengusung pasangan Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah dalam Pilkada 2024. Dukungan ini ditandai dengan penyerahan surat dukungan B1KWK oleh DPP Partai NasDem.
Surat dukungan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPW NasDem Jateng, HM Prasetyo, yang juga mantan Jaksa Agung, dengan didampingi sejumlah pengurus DPP NasDem seperti Lestari Moerdijat, Sugeng Suparwoto, dan Amelia Anggraini di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Senin (19/8).
HM Prasetyo menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan upaya kolektif bersama partai-partai pengusung dalam semangat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Jawa Tengah. (*)