Sugi Benjol Tak Kapok 2 Kali Dipenjara, Ia Ditangkap Lagi Kasus Narkoba oleh Polres Tuba

DIAMANKAN: Sugiyanto alias Sugi Benjol diamankan Polres Tuba karena kasus narkoba. -Foto: Humas Polres Tulangbawang-

MENGGALA- Dua kali masuk penjara nyatanya belum bisa membuat Sugiyanto alias Sugi Benjol (47), warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang (Tuba) bertobat.

Sugi Benjol kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian karena hal yang sama: kasus narkoba. Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Yofi Haryadi mengatakan, pelaku kembali ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.

Pelaku ditangkap pada Minggu, 11 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sekipi Kini Ditangani Kejari Lampung Utara, Ini Update Terbarunya..

"Benar, ini kasus yang ketiga untuk pelaku. Sebelumnya sudah dua kali menjadi residivis kasus serupa," kata AKP Yofi, Kamis 15 Agustus 2024.

AKP Yofi mengungkapkan, pelaku ditangkap petugas saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan 3 orang rekannya.

Saat penangkapan berlangsung, tiga rekannya yang sekarang sudah masuk DPO melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP).

AKP Yofi menerangkan, saat penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara para pelaku dengan petugas.

BACA JUGA:Kunker ke Lamtim, Pj. Gubernur Lampung Pantau Harga Sembako

"Jadi awalnya ada empat pelaku yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu, tiga pelaku melarikan diri dan masuk DPO. Sedangkan pelaku SO ini berhasil ditangkap berikut dengan BB narkoba," paparnya.

Diketahui, berdasarkan pemeriksaan pelaku yang berhasil ditangkap sudah dua kali menjadi residivis kasus serupa. Pertama di tahun 2020 dengan putusan dari Pengadilan Negeri Menggala selama 4  tahun 1 bulan.

Sementara itu, yang kedua pada tahun 2022 dengan putusan dari Pengadilan Negeri Menggala selama 1 tahun 3 bulan. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Lampung Gelar Sosialisasi Pemantauan Warga Negara Asing

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan