Bawaslu Header

Spesialis Pencuri Mobil Pikap Ditangkap usai Nyabu

UNGKAP CURAT: Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung saat menggelar konferensi pers pengungkapan DPO curat spesialis mobil pikap. -FOTO HUMAS POLDA LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus daftar pencarian orang (DPO) curat. Ya, Andika Yuliandika alias Dika (26), warga Desa Negararatu Wates, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, diringkus di Hotel Modjopahit, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lamsel, Rabu (15/11) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyatakan tersangka Dika ditangkap usai mengonsumsi sabu-sabu (SS) dalam hotel bersama seorang wanita inisial AA. ’’Tersangka sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Tersangka dilumpuhkan dengan timah panas,” katanya.

Tersangka, kata Umi, ditangkap atas laporan korban Erick Ferdian (43), warga Jl. Griya Kencana Blok E No.11, Kelurahan Wayhalim Permai, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung. “Mobil pikap L300 BE 9470 YB korban hilang di halaman rumah, Kamis (3/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka melakukan dengan cara merusak kunci kontak mobil,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Umi, tersangka melakukan aksinya dengan dua orang temannya (DPO). “Sudah lima kali beraksi mencuri mobil pikap karena minim pengamanan. Mobil hasil curian dijual ke daerah Lampung Tengah,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, kata Umi, diamankan barang bukti  mobil Suzuki Ertiga BE 1748 DK, 1  pisau, 1 plastik klip SS seberat 1,7 gram, dan 1 alat isap SS, dan 3 HP. ‘’Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.

 

Lima TKP curat spesialis pencuri mobil ini dari hasil interogasi terhadap tersangka. Pertama, di wilayah hukum Polsek Tanjungsenang. Satu unit mobil Mitsubishi L300 BE 9481 YA dicuri di Jl. Ratu Dibalau Gg. Cempaka IV No. 148, Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang. Kedua, wilayah hukum Polsek Sukarame. Yakni pencurian mobil Mitsubishi L300 BE 8592 AJ di Jl. Urip Sumoharjo No. 90, Kelurahan Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim, serta curat mobil Mitsubitshi L300 BE 9459 NM. 

Ketiga, di wilayah hukum Polsek Telukbetung Selatan. Yakni curat mobil Colt T120SS BE 9546 EW di Jl. Laks Malahayati, samping Alfamart, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumiwaras. Keempat, di wilayah hukum Polsekta Telukbetung Barat. Yakni curat mobil Mitsubishi BE 9651 Yadi  parkiran Plaza Pos 1, Kotaraja, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Enggal. (sya)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan