Bawaslu Header

Eks Kadis PMD Lampura Siap Buka Siapa yang Terlibat

EKSEPSI DITOLAK: Mantan Kadis PMD Lampura Abdurahman (berompi tahanan) didampingi kuasa hukumnya, Gindha Ansori, usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/11).-FOTO RIZKY PANCANOV -

BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Abdurahman, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Lampung Utara (Lampura). Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (16/11), Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan alasan tim kuasa hukum Abdurahman dalam eksepsi atau keberatan sudah masuk pokok perkara. 

Poin pertama, kata Hendro, dakwaan yang disebut tim kuasa hukum Abdurahman tidak cermat dan tidak jelas karena jaksa hanya copy paste dari surat dakwaan terdakwa lainnya. Sehingga tak dijelaskan peran Abdurahman dalam dugaan gratifikasi tidak bisa diterima. Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa sudah dibuat dengan cermat dan jelas. 

’’Menurut majelis, jaksa telah teliti dan mencantumkan keadaan dengan jelas serta tidak mendapat keraguan sehingga membatalkan surat dakwaan. Majelis berpendapat keberatan pertama tidak cukup alasan dan haruslah ditolak," kata Hendro. 

Kemudian, poin keberatan kedua dilayangkan tim kuasa hukum Abdurahman yang menyatakan dakwaan jaksa prematur karena uang Rp30 juta yang diterima Abdurahman sudah dikembalikan Rp25 juta kepada rekanan melalui penyidik Polres Lampura saat proses penyelidikan. Namun, Polres Lampura justru menjadikan uang itu sebagai barang bukti. Majelis berpendapat hal tersebut sudah masuk pokok perkara. 

Majelis menilai jaksa telah teliti dan mencantumkan keadaan dan atau kekeliruan dan tidak mendapat keraguan dan membatalkan surat dakwaan.  Majelis berpendapat keberatan pertama tidak cukup alasan dan haruslah ditolak.

"Menurut majelis hakim, argumen penasihat hukum harus dibuktikan di pemeriksaan saksi-saksi. Dalil kuasa hukum tersebut telah membahas pokok perkara. Majelis hakim berpendapat tidak memiliki cukup alasan dan haruslah ditolak," katanya. 

Dalam amarnya, majelis hakim menolak seluruhnya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Abdurahman. "Mengadili menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.  Memerintahkan jaksa melanjutkan dakwaan," tandasnya.

Usai sidang, tim kuasa hukum Abdurahman, Gindha Ansori Wayka, pun tidak mempermasalahkan eksepsi kliennya ditolak. "Namanya ikhtiar, terkait dengan hal ini kami sudah menduga putusannya seperti ini. Tetapi, kami masih punya ikhtiar satu lagi," katanya. 

Ikhtiar dimaksudnya mengirimkan surat permohonan kepada Jaksa Agung terkait permohonan restoratif justice terkait surat edaran yang menyatakan bahwa untuk kerugian di bawah Rp50 juta tidak diproses pidana.  "Kami sudah ajukan surat ke Kejaksaan Agung untuk menyampingkan perkara ini dan menghentikan penuntutan karena ada surat edaran Jaksa Agung Nomor B-113/F/Fd.1/05/2010 bahwa perkara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan restoratif justice," kata Gindha Ansori. 

Surat tersebut, lanjutnya,  sudah dikirim ke Jaksa Agung sejak Selasa, 14 November lalu. "Sudah kita kirim ke Jaksa Agung langsung Selasa lalu," katanya. 

Gindha Ansori juga mengatakan kliennya siap menghadapi pembuktian. Abdurahman akan buka-bukaan siapa saja yang terlibat dalam perkara ini. ’’Siapa yang terlibat di sini akan kita buka, segamblang mungkin kita buka," katanya. 

Pihaknya juga meminta jaksa agar menghadirkan penyidik Polres Lampura untuk verbal lisan. ’’Kami minta verbal lisan penyidikannya untuk dihadirkan," tandasnya. 

Diketahui, Abdurahman diduga terlibat dalam kasus gratifikasi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas kepala desa terpilih tahun 2022 sebesar Rp25 juta.  Dalam perkara ini terdapat 4 terdakwa yang disidangkan secara berkas terpisah. Dimana, terdakwa Abdurahman selaku Kepala Dinas PMD Lampura,  Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan, serta terdakwa Nanang Furqon rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa. 

Perkara tersebut bermula pada Desember 2021 lalu. Ngadiman yang mengenal Nanang Furqon menghubunginya untuk menyarankan agar perusahaannya mengajukan proposal untuk menjadi pelaksana kegiatan bimtek pada 2022.

Tag
Share