Pengamat: Miskomunikasi Bakal Calon dengan Partai Bisa Jadi Bumerang

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansah.-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG – Deklarasi pencalonan Reihana sebagai Wali Kota Bandarlampung yang terkesan setengah hati menuai beragam komentar.

Salah satunya dari pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansah.

Diketahui, deklarasi Reihana disebut-disebut tanpa sepengetahuan Gerindra sebagai partai pengusung. Hal ini terlihat dari ketidaktahuan pimpinan Partai Gerindra Lampung maupun Bandarlampung atas deklarasi tersebut. 

BACA JUGA:Hasil Pengukuran Kinerja Untungkan Petahana

Kemudian, surat tugas Partai Gerindra untuk Reihana juga menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pasalnya pada surat itu Reihana dinyatakan sebagai calon wakil wali kota, bukan calon wali kota.

Padahal, Partai Gerindra secara resmi telah mengumumkan dukungannya kepada Reihana untuk maju sebagai calon wali kota untuk Pilkada 2024.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung Ahmad Giri Akbar menyebut bahwa surat tersebut typo atau ada kesalahan ketik. Ia menegaskan surat tugas yang benar adalah untuk posisi calon wali kota. 

’’Surat tugas untuk Reihana adalah calon wali kota yang benar. Typo itu soal wakil wali kota. Lagi pula surat tugas bukan final, nanti rekomendasi yang final," jelasnya. 

Terkait persoalan ini, Candrawansah mengatakan, jika dilihat dari aturan atau regulasi pemilu, Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, maka rekomendasi nanti wajib dikeluarkan oleh partai politik di tingkat nasional.

BACA JUGA:Terendah sejak Enam Bulan Terakhir, Lampung Deflasi 0,16 Persen pada Juli 2024

Kemudian dalam Pasal 42 angka ke 6 UU 10 tahun 2016 ditegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil wali kota oleh gabungan partai politik ditandatangani oleh para ketua partai politik dan para sekretaris partai politik di tingkat provinsi, atau para ketua partai politik dan para sekretaris partai politik di tingkat kabupaten/kota.

Disertai Surat Keputusan masing-masing pengurus partai politik tingkat pusat, tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi dan/atau pengurus parpol tingkat kabupaten/kota. 

"Jadi bakal calon nanti membutuhkan tanda tangan serta persyaratan administrasi yang lain dari tingkat kabupaten/kota," ucapnya.

Untuk itu, kata dia, bakal calon harus tetap menjaga hubungan baik dengan pengurus di tingkat kabupaten/kota untuk bisa mendapatkan dukungan partai politik, khususnya partai yang akan mengusung bakal calon dimaksud. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan