Lampung Masuk Empat Besar Kejadian Coklit yang Tidak Sesuai Prosedur

UJI PETIK: Bawaslu Lampung melakukan uji petik untuk memastikan akurasi data pemilih Pilkada 2024. -FOTO DOK. BAWASLU LAMPUNG -

Temuan Bawaslu, Belum Dicoklit tapi Ditempel Stiker

JAKARTA - Lampung masuk dalam empat provinsi dengan jumlah terbanyak kejadian pencocokan dan penelitian (coklit) yang belum dilakukan namun sudah ditempeli stiker. 

Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 100 kejadian) adalah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Lampung.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi coklit sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat. Pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa Bawaslu melakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih yang menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan. Bawaslu juga mendirikan posko kawal hak pilih di kantor, media sosial, serta Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.

Untuk mencegah pelanggaran prosedur coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini melalui imbauan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. “Sebanyak 2.083 imbauan, sosialisasi, dan edukasi kepada pemilih dilakukan melalui media sosial, tatap muka, pamflet/leaflet, koordinasi dan kerja sama dengan KPU, serta pelibatan pengawasan partisipatif,” papar Lolly, Minggu 28 Juli 2024.

Hasil pengawasan hingga akhir coklit pada Rabu (24/7) menunjukkan adanya tiga klaster masalah coklit. Pertama, pengawasan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang mengalami keterlambatan di beberapa daerah karena kurangnya pendaftar atau pendaftar yang tidak memenuhi syarat administrasi di beberapa TPS. “PKD melakukan koordinasi dengan PPS untuk proses rekrutmen melalui mekanisme penunjukan langsung,” jelas Lolly.

Lolly juga menyebut dugaan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pengawasan menemukan 1.564 Pantarlih dengan dugaan keterlibatan pada Sipol, tersebar di 27 provinsi. Provinsi dengan kejadian terbanyak adalah Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung. Tindak lanjut dilakukan dengan klarifikasi dan pembuatan surat pernyataan oleh Pantarlih terkait status keanggotaan partai politik.

Klaster kedua terkait prosedur pelaksanaan coklit. Bawaslu menemukan 9.794 KK yang belum dicoklit tetapi sudah ditempeli stiker di 27 provinsi, dengan jumlah terbanyak di Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Lampung. Sedangkan 17.050 KK sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker, ditemukan di 29 provinsi, dengan kejadian terbanyak di Sumatera Utara, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, dan Kalimantan Barat.

Klaster ketiga terkait kejadian khusus lainnya, seperti coklit di daerah terdampak bencana alam. Di Maluku, coklit dihentikan sementara di Kabupaten Buru karena banjir. Di Sulawesi Utara, coklit terganggu oleh erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Saat ini, Bawaslu sedang mencermati hasil pengawasan coklit, khususnya akurasi data pemilih, dan akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk mengecek apakah mereka telah dicoklit oleh Pantarlih dan menghubungi Posko Kawal Hak Pilih jika belum.

“Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal Hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun online,” pungkas Lolly. (jpnn/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan