Sewa Mesin Bajak, Malah Dijual untuk Beli Motor

MASUK BUI: RC (28) dan AM (29), warga Kecamatan Bulok, Tanggamus, diringkus Polsek Pagelaran di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Pringsewu Utara, Sabtu (27/7). --FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU - RC (28) dan AM (29), warga Kecamatan Bulok, Tanggamus, diringkus Polsek Pagelaran di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Pringsewu Utara, Sabtu (27/7). Keduanya diringkus karen telah menggelapkan alat pertanian.

 

Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman mengatakan, kedua tersangka diringkus atas laporan Sulasno (47), warga Pekon Bumiratu. ''Korban melaporkan kedua tersangka telah menipu dan menggelapkan mesin bajak milik kelompok," katanya.

 

Modus kedua tersangka, kata Sudirman,

menyewa mesin bajak sawah selama 20 hari dengan kesepakatan sewa Rp2,2 juta. ''Setelah mesin bajak dibawa, keduanya tidak kunjung membayar uang sewa dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi lagi. Akibat peristiwa ini, kelompok tani mengalami kerugian hingga Rp12,5 juta," ujarnya. 

 

Dari pengakuan kedua tersangka, kata Sudirman, mesin bajak yang disewa telah dijual di wilayah Kabupaten Tulangbawang seharga Rp7 juta.

"Dari tangan kedua tersangka, diamankan motor yang dibeli dari hasil penjualan mesin bajak sewaan, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu yang belum sempat dibelanjakan," ungkapnya.

 

Saat ini, kata Sudirman, pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan mesin bajak korban. ''Kita masih cari mesin bajaknya," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan