Pendapatan Daerah 2023 Tak Capai Target

Senin 22 Jul 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Dedi Tarnando
Editor : Syaiful Mahrum

BANDALAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung 2023 dan Penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung 2025–2045. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Lampung Yozi Rizal. 

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung Tahun Anggaran 2023 disusun dan disampaikan dalam rangka memenuhi amanat dari Pasal 320 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD serta melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung," kata Fahrizal dalam laporannya mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin di ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin (22/7).

Laporan dimaksud, kata Fahrizal, meliputi laporan realisasi anggaran, neraca laporan operasional, laporan perubahan, saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.

"Serta lampiran berupa laporan keuangan pemerintah daerah setelah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung ditandai dengan telah diserahkannya laporan hasil pemeriksaan atau LHP atas laporan keuangan Pemprov Lampung pada 8 Mei 2024," jelasnya. 

"Berkat usaha dan komitmen kita bersama untuk mematuhi regulasi, baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah, yaitu petunjuk pelaksanaan teknis tentang kebijakan akuntansi sistem akuntansi serta pernyataan standar akuntansi pemerintah, syukur Alhamdulillah laporan keuangan Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2023 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemprov Lampung memperoleh Opini WTP yang ke-10 kalinya cara berturut-turut dari BPK RI," sambung Fahrizal.

Fahrizal mengatakan, prestasi ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dari sisi pendapatan maupun belanja daerah secara umum dapat terlaksana walaupun realisasi pendapatan daerah belum memenuhi target yang telah ditetapkan.

Meski demikian, kata Fahrizal, seluruh program prioritas yang telah ditetapkan secara umum telah dapat terlaksana dengan baik. Fahrizal menyampaikan ringkasan secara garis besar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung dengan laporan realisasi anggaran untuk periode yang terakhir tanggal 31 Desember 2023.

Pendapatan daerah tahun anggaran 2023 tercatat terealisasi Rp6,987 triliun atau terealisasi sebesar 86,33% dari total target anggaran Rp8,093 triliun. "Belanja dan transfer daerah tahun anggaran 2023 terealisasi Rp7,048 triliun atau terealisasi sebesar 85,12 persen dari total anggaran belanja sebesar Rp8,280 triliun," kata Fahrizal.

Kemudian penerimaan pembiayaan terealisasi Rp292,676 miliar yang bersumber dari Silpa 2022. Untuk pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp105,882 miliar merupakan pembayaran pokok utang pinjaman daerah.

"Dengan membandingkan antara realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan netto diperoleh selisih yang merupakan Silpa pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp125,120 miliar. Nilai tersebut merupakan salah satu sumber pembiayaan yang akan digunakan untuk pelaksanaan APBD pada tahun anggaran 2024," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Fahrizal menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyusun RPJPN tahun 2025-2045 dalam rangka menyongsong 100 tahun kemerdekaan Indonesia yang bertajuk Indonesia Emas 2045.

Guna menciptakan integrasi, konsistensi, dan sinergi antar dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang di tingkat pusat dan daerah, pemerintah daerah harus mengikuti penyusunan RPJPD Provinsi dan RPJPD Kabupaten/Kota.

"Selaras dengan RPJPN tahun 2025-2045, pembangunan Provinsi Lampung ke depan tetap diarahkan pada peningkatan ekonomi dan pemerataan pendapatan masyarakat," jelas Fahrizal.

Selain itu, kata Fahrizal, kesempatan kerja, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah akan ditingkatkan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dalam pemanfaatan ruang dan lingkungan. "Dengan memperhatikan tahapan dan proses penyusunan RPJPD yang telah dijalankan, pembangunan Provinsi Lampung 20 tahun ke depan mencanangkan visi Lampung Smart 2045," ungkap Fahrizal. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait