BANDARLAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan tersangka penggelapan uang miliaran sejak Senin (13/11). GP (56), warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, menjadi tersangka tindak pidana dugaan penipuan atau penggelapan terhadap rekannya sendiri, Muhammad (49), warga Jl. Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanjungkarang Pusat.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan GP sebagai tersangka dugaan penggelapan. “Selanjutnya, kita segera melakukan pemanggilan kepada tersangka,” ucapnya.
Tersangka GP, kata Dennis, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara .
Sementara korban Muhammad didampingi kuasa hukumnya, Heriyanto Serumpun, mengucapkan terima kasih tentang gerak cepat tim penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung atas penetapan tersangka GP.
“Saya berharap GP dapat mengembalikan uang saya,” harapnya di Mapolresta Bandarlampung.
Muhammad menceritakan, awal mula dirinya berbincang-berbincang di rumah tersangka GP pada awal 2022. ’’GP bercerita ada pengerjaan proyek pengaspalan jalan senilai Rp6,5 miliar. Namun, tidak memiliki modal awal untuk mengerjakan proyek. Dia ngomong nggak ada modal, ya sudah saya berikan modal senilai Rp2 miliar. Rp1,9 miliar ditransfer pada April 2022 dan Rp100 juta cash,” ujarnya.
Setelah uang cash Rp100 jurta diberikan, lanjut Muhammad, dirinya meminta bukti rekening BNI dan bukti notaris. ’’Proyek tersebut akan dikerjakan pada Juli 2022. Berjalannya waktu pas Juli 2022 ditanya alasannya ada peralihan Pj. bupati Tanggamus,” katanya.
Setelah pada September 2022, kata Muhammad, GP baru mengakui proyek tersebut tidak ada seperti apa yang dijanjikan. ’’Saya meminta agar uang dikembalikan senilai Rp2 miliar. Kata GP kalau proyek dapat tapi proyek kecil. GP janji terus sampai Mei 2023. Akhirnya, saya lapor ke Polresta Bandarlampung,” ucap Muhammad.
Ketika ditagih, kata Muhammad, GP berdalih uang sudah habis untuk membayar material dan bayar utang. (gie/c1/ful)