BANDARLAMPUNG – Sertifikasi halal rumah potong hewan (RPH) makin penting.
Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong akselerasi atau percepatan sertifikasi halal RPH ini.
Kepala BPJPH Lampung Muhammad Aqil mengatakan Mendagri telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melakukan percepatan agar RPH segera bersertifikat halal.
’’Surat edaran beliau (Mendagri, Red) baru satu bulan lalu keluar. Itu juga didorong oleh sekretaris wakil presiden,” ujar Muhammad Aqil, Kamis (6/6).
BACA JUGA:Demi Judi Online, OB Nekat Gelapkan Motor Rekan Kerja RPH yang bersertifikasi ini, kata Muhammad Aqil, menjadi permasalahan bagi kuliner nusantara terutama makanan yang menggunakan bahan baku daging.
“Ya seperti mie ayam, bakso, rawon, dan lainnya menjadi problem di hulunya, yaitu di rumah potong hewan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mendorong melalui surat edaran yang dikeluarkan Mendagri agar pemda-pemda memberikan pembiayaan dan pembinaan kepada RPH.
“Karena kenapa? Sebagian besar RPH di daerah milik pemda. Hanya sedikit yang milik swasta,” ungkapnya.
Disinggung tentang indikator apa saja yang harus dipenuhi RPH untuk mendapatkan sertifikasi halal, Muhammad Aqil menjelaskan, RPH harus memiliki nomor kontrol veteriner dari Kementan. Lalu sanitasi dan higienitas di tempat RPH, serta memiliki juru sembelih halal. (pip/c1/fik)