JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
MK berpendapat bahwa PPP tidak menjelaskan secara rinci perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) dan 19 provinsi. ’’Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan penolakan sengketa hasil Pileg 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa PPP tidak memberikan penjelasan mengenai perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 dapil dan 19 provinsi. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa PPP hanya menjelaskan kehilangan suara di dapil Jabar III dan Jabar V.
BACA JUGA:Pasca Rakerda, Demokrat Lampung Kumpulkan Seluruh Kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
“Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon (PPP) hanya mencantumkan tabel perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda tanpa disertai penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai,” jelas Guntur.
Selain itu, PPP juga tidak merinci TPS mana saja yang diduga mengalami perpindahan suara. PPP mengajukan permohonan kepada MK untuk mengembalikan suara yang diduga berpindah ke Partai Garuda, tetapi tidak disertai bukti yang memadai.
“Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang tanpa menunjukkan atau menguraikan data perbandingan yang jelas dan memadai, sehingga tidak dapat terlihat bagaimana perpindahan suara tersebut terjadi,” tambah Guntur Hamzah.
BACA JUGA:Pemkot Gelontorkan Rp3,7 M untuk OTD Jamaah Haji
Sebelumnya JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berupaya agar perolehan suara mereka dalam Pemilu 2024 dapat mencapai ambang batas parlemen minimal 4 persen untuk mendapatkan kursi di Senayan.
Dalam pemilihan terkini, PPP mendapatkan 5.878.777 suara, atau 3,87 persen, hanya kurang 0,13 persen dari syarat tersebut.
Tim hukum PPP, yang diwakili oleh Dharma Rozali Azhar, mengklaim bahwa terjadi pergeseran suara ke Partai Garuda yang disebabkan oleh kesalahan perhitungan oleh KPU.
Masalah ini tercatat terjadi di beberapa daerah pemilihan di Jawa Barat.
Dalam sidang sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Dharma menyatakan,
“Pengisian kursi DPR RI untuk Jawa Barat pada tahun 2024 di beberapa daerah pemilihan tidak sah berpihak pada Partai Garuda dengan konversi suara yang keliru.”
Dharma menyebutkan adanya perbedaan signifikan antara hitungan KPU dan klaim PPP.
Misalnya, di daerah pemilihan Jawa Barat V, suara PPP menurut KPU adalah 168.963, namun PPP mengklaim seharusnya 177.113.
Sementara itu, suara Partai Garuda menurut KPU adalah 8.287, namun versi PPP hanya 137, menciptakan selisih 8.150 suara.
Kasus serupa terjadi di daerah pemilihan lain, dengan selisih mencapai 36.862 suara secara total menurut hitungan PPP.
Dharma menegaskan bahwa PPP merasa dirugikan dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan berdasarkan data perhitungan PPP, agar ada keadilan dalam penentuan suara.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami dan menetapkan perolehan suara yang benar sesuai versi PPP,” ujar Dharma, menandaskan bahwa sudah ada keberatan yang diajukan ke Bawaslu Provinsi terkait dengan isu ini. (jpc/abd)