BANDARLAMPUNG – Kecelakaan bus pengangkut rombongan study tour pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, hingga merenggut 11 korban jiwa di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5), lalu tengah menjadi perhatian serius banyak pihak. Tidak terkecuali di Provinsi Lampung yang bahkan ada pemerintah daerah (pemda) yang langsung meresponsnya dengan melarang sekolah melaksanakan kegiatan study tour.
Seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat resmi melarang sekolah melaksanakannya. Larangan study tour Disdik Tanggamus tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 420/1211/20/03/2024 tertanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani Kadisdik Tanggamus Yadi Mulyadi.
Dalam surat itu disebutkan, sehubungan meningkatnya kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan study tour/karya wisata dan sejenisnya saat ini, disampaikan kepada para siswa-siswi, guru, dan kepala satuan pendidikan/ pengelola jenjang PAUD, SD, SMP, dan PKBM dilarang melaksanakan study tour atau yang sejenisnya baik dalam wilayah Provinsi Lampung mau pun keluar wilayah Provinsi Lampung. Larangan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
”Larangan ini dilakukan untuk sementara waktu sambil melihat situasi kedepan karena saat ini marak kecelakaan,” kata Sekretaris Disdik Kabupaten Tanggamus Adi Gunawan, Kamis (16/5).
BACA JUGA:Caleg Terpilih Nyalon Kada Mundur Perlu Landasan Hukum Tambahan
Artinya ke depan, tandas Gunawan, jika ada sekolah yang ingin melaksanakan study tour akan diatur. Misalnya apakah akan kita pastikan kendaraannya seperti apa. ”Tapi untuk sementara ini kita larang dulu sampai nanti ada kesimpulan nya seperti apa,” tandasnya.
Sementara, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk membuat SE tersebut. Salah satu poin pentingnya, study tour tidak boleh dijadikan sebagai kewajiban dan pelajar boleh memilih akan mengikuti atau tidak.
“Jadi itu hanya pilihan. Itu jadi pilihan bagi siswa mau ikut atau tidak,” ujarnya, Kamis (16/5).
Kemudian bagi sekolah yang akan melakukan study tour menurutnya harus melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang akan digunakan untuk membawa pelajar. “Perlu dicek dulu. Karena mohon maaf, kadang guru tidak paham, ia hanya kontrak saja dengan travel,” ucapnya.
BACA JUGA:PRL Gratis untuk Lansia dan Anak-Anak
Sehingga, Fahrizal meminta kepada Dinas Perhubungan juga untuk melakukan supervisi terhadap bus ataupun kendaraan yang sering digunakan untuk study tour. “Saya minta nanti Dinas Perhubungan melakukan supervisi. Bila perlu dia boleh lanjut (kendaraan, red) kalau dari Dinas Perhubungan sudah mengatakan layak,” ungkapnya.
Fahrizal juga mewanti-wanti pelurunya pengecekan tersebut agar jangan sampai bus yang disewa tidak laik jalan. “Jangan sampai juga over load, jangan sampai perjalanan jauh tapi tidak ada sopir pengganti. Ini harus kita kendalikan,” tuturnya.
Menurutnya kecelakaan lalu lintas yang menimpa pelajar saat tengah melakukan study tour hampir setiap tahunnya terjadi. “Jadi kita akan segera membuat surat edaran,” ucapnya.
Pengendalian dan pengawasan terkait kegiatan study tour ini, tegasnya, dilakukan untuk mengantisipasi agar kejadian yang menimpa SMK Lingga Kencana tidak terlalu kembali.
BACA JUGA:Pesawat Garuda Indonesia Angkut 450 Jamaah Haji Terbakar di Udara, Bagaimana Nasibnya?