Tak hanya itu. Di tanggal 4 April 2022, korban diminta ES untuk mentransfer uang sejumlah Rp15.5550.000 melalui Bank BRI. Tertanggal 4 dan 5 Juli 2022, korban kembali mentransfer sebesar Rp25 juta ke rekening Bank BRI atas nama Erwin sehingga total yang ditransfer berjumlah Rp50 juta.
Terakhir di tanggal 6 Juli 2022, korban kembali mentransfer uang Rp6 juta ke rekening Bank BRI atas nama Erwin. (rur/c1/rim)
Kategori :