JAKARTA – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) akan meningkatkan kapabilitas satuan pengawas internal (SPI) pada perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN). Terobosan ini dimaksudkan agar pengawasan pada PTKN berjalan optimal dan efektif.
Hal itu ditegaskan Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim usai mendengarkan paparan Tim Penguatan Kapabilitas SPI Inspektorat Wilayah II di Jakarta, Kamis (25/4). Penguatkan kapabilitas SPI pada PTKN sudah bergulir setahun. Pada 2023, program ini dilakukan pada tujuh PTKN. Tahun ini penguatan kapabilitas SPI akan dilakukan pada 15 PTKN. Salah satunya Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL).
’’Saya telah mendapatkan gambaran secara komprehenshif atas kondisi 15 PTKN. Saya berharap agar Tim Penguatan Kapabilitas SPI dapat mengimplementasikan penguatan kapabilitas dengan baik, strategis, dan terukur,” kata Faisal.
Faisal menegaskan bahwa program Penguatan Kapabilitas SPI telah mendapatkan dukungan dari pimpinan PTKN dan eselon I terkait. ’’Dirjen Pendidikan Islam bahkan telah menandatangani Pakta Integritas dengan Menteri Agama dan salah satunya tentang Penguatan SPI pada PTKIN,” terang Faisal.
’’Saya kepengin bahwa 22 SPI yang telah kita kuatkan ini dapat menjalankan fungsi pengawasan agar PTKN meningkat kualitasnya yang dibarengi dengan integritas dan perbaikan tata kelola,” harap Faisal.
Inspektur Wilayah II Ruchman Basori mengatakan, Penguatan Kapabilitas SPI merupakan realisasi dari Program Prioritas Pengawasan Internal (P3I) dan merupakan implementasi jangka menengah dari Proyek Perubahan Inspektur Jenderal Faisal Ali Hasyim. ’’Melalui proyek perubahan SPI ini, Pak Irjen telah diganjar dengan Predikat Memuaskan oleh Lembaga Administrasi Negara,” kata Ruchman.
Dalam kerjanya, lanjut Ruchman, Tim Penguatan SPI telah memotret kondisi SPI pada 15 PTKN dengan baik. Mulai aspek kelembagaan, sumber daya manusia, dan kualitas pengawasan yang selama ini mereka lakukan.
Sementara Koordinator Topik Penguatan SPI PTKN Muhammad Fajar Ilham mengatakan, Penguatan Kapabilitas SPI diawali dengan penyusunan instrumen pemetaan, koordinasi dengan SPI 15 PTKN melalui zoom meeting, membangun komunikasi dan sinergitas dengan Ditjen Pendidikan Islam, serta juga dilakukan penguatan regulasi SPI.
’’Proses pemetaan dilaksanakan pada 18-25 Maret 2024 dan kegiatan implementasi/penguatan SPI dilakukan pada 12-23 Mei 2024,” paparnya.
Lima belas PTKN yang menjadi program penguatan SPI pada 2024 adalah UIN Raden Mas Said, Surakarta; UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten; UIN Ar-Raniry, Banda Aceh; UIN Raden Intan, Lampung; UIN Sultan Aji Muhammad Idris, Samarinda; UIN Sunan Gunung Djati, Bandung; UIN K.H. Achmad Siddiq, Jember; UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto; UIN Sumatera Utara, Medan; IAKN Manado; IAIN Lhokseumawe; IAIN Kudus; IAIN Kediri; IAIN Syekh Nurjati, Cirebon; dan IAIN Palangkaraya. (rls/c1)