Dipameri Sajam, Korban Kabur

Jumat 03 Nov 2023 - 19:47 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Agung Budiarto

WAYKANAN - Personel Polsek Kasui mengamankan DS (32), warga Kampung Karanglantang, Kecamatan Kasui, dan PE (32), warga Kampung Rebangtinggi, Kecamatan Banjit, Waykanan. Keduanya yang diduga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan umum Dusun I, Kampung Karanglantang, dibekuk kemarin (3/11).

Kapolres Waykanan AKBD Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menjelaskan, curas terjadi pada Senin (2/10) sekira pukul 13.55 WIB. Lokasinya di persimpangan Jl. Dusun I Kampung Karang Lantang, Kasui, Waykanan. 

Kala itu, korban Rafli (15) melintas di jalan antara Kampung Bali Sadharm Kecamatan Banjit menuju Lantang. 

Bersama saksi bernama K, dihadang pelaku menggunakan tutup muka sebanyak dua orang. 

Keduanya saat itu memerintahkan Rafli untuk berhenti. Namun, Rafli berbalik arah kemudia terjatuh. Setelah terjatuh, Rafli dan K berlali meninggalkan sepeda motor. 

Kedua pelau kemudian mengampir dan merancam akan membcaok korban sembari memamerkan senjata tajam (Sajam) jenis golok yang diselipkan di pinggangnya. 

Korban dan saksi sontak lari meninggalkan sepeda motor honda beat warna hitam nomor polisi BE 5156 WT .  Sepeda motor dibwa kabur, korban langsung lapor polisi. 

Berdasarkan laporan dan pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Kasui, polisi langsung bergerak. Hingga pada Selasa (30/10) tersangka berhasil diamankan. 

Selanjutnya petugas gabungan Polsek Banjit dan Polsek Kasui Polres Way Kanan melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban.

“Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya akan dibidk dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ujarnya. 

Sebelumnya, Tekab 308  Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus  ES ( 27), warga Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Minggu (29/10). 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan, kronologis kejadian pada hari Rabu (4/10) sekitar pukul. 07.30 Wib korban Mistiyah (51) keluar rumah. 

Kemudian sekitar pukul. 09.00 Wib korban pulang lagi ke rumah dan melihat pintu rumah bagian belakang sudah dalam posisi terbuka dan kunci pintunya sudah dalam posisi rusak. 

Karena merasa curiga, korban melihat ke dalam rumah dan HP (Handphone) merek Oppo A16e warna biru yang diletakkan diatas meja ruang tamu sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta kemudian melaporkan ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti. 

Berdasarkan laporan korban tersebut Polsek Baradatu langsung melakukan penanganan dan penyelidikan. 

Hingga pada Selasa (24/10), pukul 23:45 WIB Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. 

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti Satu  unit Handphone merek Oppo A16e warna biru. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diduga pelaku juga telah melakukan curat di  tiga TKP berbeda yakni 1 TKP di dalam rumah di Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit dan 2 TKP di warung di Dusun Sukorejo Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit bersama pelaku inisial EKH yang telah diamankan Polsek Banjit pada Rabu (25/10) lalu. 

 

Atas perbuatannya ES dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek Baradatu, Kompol Edy Saputra. (sah/c1/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait