BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung tengah mengajukan baju anti api senilai Rp30 miliar untuk anggota Dinas Pemadam Kebakaran setempat. Hal ini disampaikan langsung Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) Ke-1 Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (Apkari) Provinsi Lampung Tahun 2024 di Swiss-Belhotel, Selasa (20/2).
’’Kami insya Allah akan membuat pakaian anti api untuk penanggulangan bencana kebakaran,” ucapnya.
Menurut dia, saat pengajuan pihaknya memperkirakan baju tersebut bisa dibeli dengan anggaran Rp1 hingga Rp2 miliar. Namun setelah dihitung ternyata mencapai puluhan miliar.
’’Kami sudah ajukan. Kalau Rp1 atau Rp2 miliar, kita bisa belinya. Ternyata ini Rp30 miliar. Tetapi, Bunda (sapaan akrab Eva Dwiana) sudah berdiskusi dengan Pak Antoni (Kepala Dinas Damkarmat, Red) untuk bagaimana caranya mengajukan ke pusat. Kita mengajukan empat, insya Allah kita dapat dua,” ungkapnya.
BACA JUGA:Jokowi Bertemu Surya Paloh, Anies Sebut Koalisi Perubahan Solid
Sementara dengan adanya Musda Apkari yang baru pertama di Bandarlampung, dia berharap bisa menggabungkan semua masukan untuk melakukan pencegahan dan penanganan bencana di Kota Tapis Berseri. ’’Harapan kita antara BPBD, Pemadam Kebakaran, Pol. PP, dan Dishub selalu berkolaborasi. Karena ini yang bekerja di lapangan dan dibantu Forkopimda Bandarlampung untuk kesiapan jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Kita sudah bisa membantu masyarakat,” tuturnya.
Pada kesempatan sama, Ketua DPP Apkari melalui Kepala Departemen Informasi Nana Sukmana Kusuma menjelaskan musda tersebut bertujuan menyamakan persepsi tugas pokok damkar. Yaitu untuk pencegahan tanggap darurat dan penanggulangan bencana.
’’Ini pertama mungkin di Lampung. Dengan tujuan mengambil aspirasi dari seluruh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran untuk menyatukan konsep pencegahan kebakaran. Karena diketahui tidak semua damkar itu sama kelengkapannya seperti di Bandarlampung,” urainya.
BACA JUGA:TKN Fanta Jawab Tudingan Timnas tentang Dugaan Setting-an di Sirekap
Selain itu, tukasnya, yang belum banyak dipahami masyarakat jika mereka bisa meminta petugas pemadam kebakaran untuk mengecek situasi rumah guna pencegahan bencana.
’’Kebakaran terjadi bukan karena bencana murni, tetapi human error. Keberadaan pemadam bukan memadamkan api, tetapi pembinaan dan pencegahan terhadap masyarakat supaya tidak terjadi bencana. Setiap bangunan wajib diperiksa oleh pemadam setahun sekali, ada undang-undangnya. Jadi, masyarakat bisa meminta pemadam untuk mengeceknya,” pungkas dia. (mel/c1/rim)