JAKARTA - Total anggaran Rp306 miliar sudah dikucurkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan. Selain itu juga buat membangun komunitas belajar di kalangan guru pada lembaga pendidikan di bawah mereka.
Supaya anggaran bisa terserap efektif, Kemenag menyalurkannya melalui kelompok profesi guru di tingkat bawah. Misalnya melalui Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan sejenisnya. Kelompok profesi guru itu umumnya tersebar hingga tingkat kecamatan.
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag M. Ali Ramdhani mengatakan, anggaran tersebut bagian dari program Madrasah Education Quality Reform (MEQR) atau Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Dia mengatakan, program itu berjalan sejak 2021 hingga 2023.
BACA JUGA:SMA Xaverius Jadi Pembuka Roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2023 Lampung Series
Informasinya, Kemenag masih menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk tahun anggaran 2024. Lebih lanjut Ramdhani mengatakan pada tahun pertama, anggaran yang dikucurkan mencapai Rp113 miliar. Dengan menyasar 71.379 orang guru dari 4.800 unit kelompok kerja.
Pada tahun berikutnya, alokasi anggarannya berkurang. Tapi, jumlah guru yang mengikuti pelatihan meningkat.
Ramdhani menyatakan, anggaran yang dikucurkan itu berbentuk dana hibah atau block grant. ’’Sampai dengan 2023, total ada 12.741 kelompok kerja yang menerima manfaat dari program MEQR ini,’’ katanya.
BACA JUGA:Banyak APK di Lambar Terpasang di Pohon Belum Ditertibkan
Sementara itu, Ketua Project Management Unit Realizing (PMU) REP-MEQR Abdul Rouf menuturkan, pemberian dana hibah kepada kelompok kerja itu digunakan untuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Menurut dia, tujuan yang paling penting adalah membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat mengajar.
Selain itu, Kemenag juga mengumumkan bahwa dana BOS untuk madrasah dan raudhatul athfal atau PAUD tahun anggaran 2024 tahap I sudah dicairkan. Total anggarannya mencapai Rp4,385 triliun. Kemenag mengingatkan kucuran dana BOS tersebut harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. (jpc/c1/ful)