Aplikasi Lampung-In tidak hanya memfasilitasi pengaduan, tetapi juga mengintegrasikan berbagai layanan daerah seperti Si Gajah, Sigap Lampung, e-Samsat, Lampung Berita, dan Lampung Sehat. Dalam jangka panjang, aplikasi ini akan menjangkau seluruh kabupaten/kota di Lampung. Ada penambahan fitur layanan ambulans, antrean fasilitas kesehatan, informasi pariwisata, hingga perpustakaan keliling. (*)
Koperasi Merah Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Desa, Pemprov Lampung Siap Wujudkan Ekosistem Mandiri
PEMERINTAH Provinsi Lampung terus menunjukan komitmennya dalam mendukung program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh desa/kelurahan Provinsi Lampung.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Inpres ini diinstruksikan kepada 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga serta 38 Gubernur dan 514 Bupati/Walikota, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan, hadir langsung untuk meresmikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung Mei 2025.
--
BACA JUGA:Indonesia Salip Vietnam, Duduki Posisi Kedua Klasemen SEA Games
Zulkifli Hasan menambahkan bahwa Koperasi Merah putih ini merupakan bukti keberpihakan Presiden Prabowo pada kesejahteraan rakyat untuk membangun ekosistem ekonomi di pedesaan yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di desa-desa seluruh Indonesia dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Provinsi Lampung saat ini menjadi Provinsi yang tertinggi dalam capaian terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Musdesus hingga mencapai 77,33 %, diikuti oleh Jawa Tengah: 56,58%, Sulawesi Selatan: 49,92%, Sulawesi Barat: 49,23%, dan Bali:
44,13%. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual yang dihadiri Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bertempat di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur yang digelar pada Senin (19/05/2025) yang lalu.
Dilansir dari laman resmi merahputih.kop.id, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha, yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain
yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat. (*)