MESUJI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.9.1/7118/IV.15/MSJ/2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Mesuji terkait evaluasi penyaluran bantuan sosial.
Surat edaran ini disampaikan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta sejumlah regulasi terkait lainnya.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Mesuji, Maulana Irwanto, dalam keterangan pers yang diterima pada Minggu, 30 November 2025, menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dapat tepat sasaran.
“Berdasarkan Instruksi Presiden dan regulasi yang berlaku, Kepala Desa diharapkan berkoordinasi dengan perangkat desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta tokoh masyarakat, dalam proses pengusulan calon penerima bantuan sosial dan verifikasi kelayakan,” ujarnya.
Menurutnya, proses pengusulan calon penerima bansos harus mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.
Data calon penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk terdaftar dalam DTSEN dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Selain itu, calon penerima bantuan sosial harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin dengan peringkat kesejahteraan Desil 1 hingga 5, serta tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Untuk memastikan bahwa data yang diterima sesuai, Pemkab Mesuji menginstruksikan Kepala Desa agar memprioritaskan mereka yang benar-benar membutuhkan melalui Musyawarah Desa.
“Kami juga mengingatkan pentingnya evaluasi dan verifikasi berkala terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Musyawarah Desa dan penggunaan Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), untuk memastikan bahwa penyaluran bansos tepat sasaran,” lanjut Maulana.
Lebih lanjut, Kepala Desa diminta untuk selektif dalam menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai dasar usulan calon penerima bansos dan pemberhentian penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria. Proses pendataan, verifikasi, dan validasi data calon penerima juga harus dilakukan secara berkala dan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk Operator SIKS-NG Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Pendamping Sosial.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemkab Mesuji berharap penyaluran bantuan sosial dapat berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutup Maulana. (muk/c1/abd)
Kategori :