BANDARLAMPUNG - Momen tahun baru banyak dimanfaatkan oleh kalangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk berlibur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung Herliwaty mengungkapkan ada 148 pegawai pemkot yang tidak masuk pasca cuti bersama.
Herli –sapaan akrabnya– mengatakan 148 PNS itu tidak masuk dengan beragam alasan. Mulai cuti besar, cuti hamil, sampai cuti tahunan hingga Januari 2024.
“Jadi dari jumlah itu totalnya 148 orang terhitung 27 Desember. Terdiri dari 3 orang cuti besar yang setiap tahun dia tidak pernah cuti, 7 orang cuti melahirkan, satu orang cuti sakit, sisanya cuti tahunan selama 12 hari tadi,” katanya, Kamis, 28 Desember 2023.
BACA JUGA:Pemeriksaan Eks Lurah Gulak-Galik Terus Berjalan
Menurutnya, dari jumlah tersebut bukan hanya ASN yang mengajukan cuti tetapi ada pula tenaga kontrak dan honorer yang diperbolehkan mengambil cuti.
“Boleh, kalau di Perwali untuk honorer itu boleh cuti hamil hanya satu bulan,” ungkapnya.
Disinggung tentang absen para pegawai yang baru masuk pasca libur cuti bersama Natal 2023 lalu, dirinya menyebut belum menerima rekap lantaran sistem error.
“Untuk yang bolos atau nggak masuk, itu kan kita setiap OPD itu punya absen masing-masing, dimana setiap TU di OPD mempunyai kewenangan untuk memperhatikan sikap stafnya,” terangnya.
BACA JUGA:Pemkot Metro Bakal Keluarkan Edaran Larangan Konvoi dan Petasan di Malam Tahun Baru
Menurutnya, setelah diingatkan tetap tidak masuk lebih dari tiga hari tanpa keterangan baru diberi teguran sebanyak 3 kali.
“Baru OPD itu lapor ke kami datanya. Tetapi untuk data absen kemarin kebetulan belum masuk di kita karena sistem komputer kita masih error. Harap maklum tiap hari banyak data yang harus diinput kadang-kadang suka error,” jelasnya.
Tetapi, kata dia, setiap tahun pihaknya juga menjalankan rekap absen sesuai dengan PP Nomor 94 tentang ASN. Dimana tahun lalu, beberapa ASN kedapatan libur tanpa izin.
“Salah satunya ada ASN yang setelah libur Natal itu libur seterusnya selama delapan hari tanpa memberikan keterangan atau izin apapun. Lalu kita terapkan PP Nomor 94 dan kita non-job-kan sebagai sanksi. Untuk tahun ini kita lihat nanti saja,” tandasnya. (mel/c1/fik)