LAMPUNG BARAT - Ratusan aset Pemkab Lampung Barat (Lambar) belum memiliki sertifikat. Ini berdasarkan catatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lambar. Persisnya ada 232 bidang yang belum bersertifikat.
Kabid Pertanahan Nerpi Juarsa mendampingi Kepala DPUPR Lambar Ir. Ansari mengungkapkan awalnya ada 484 bidang tanah milik Pemkab Lambar yang belum bersertifikat, namun saat ini tinggal 232 bidang lagi.
“Pada tahun 2022 kita mengusulkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 202 bidang dan tahun 2023 sebanyak 50 bidang untuk disertifikat. Jadi kita sudah mengajukan 252 bidang untuk disertifikat,” ujar Nerpi Juarsa.
BACA JUGA:Komitmen Gubernur Lampung Melalui Disnaker Beri Perlindungan bagi Pekerja Rentan
Dijelaskannya, dari 252 bidang tanah yang diusulkan ke BPN untuk dibuatkan sertifikat tersebut.
Rinciannya 190 sertifikat telah diserahkan Kepala BPN kepada Pemkab Lampung Barat sedangkan sisanya 62 sertifikat masih dalam proses dan akan diserahkan pada tahun 2024 mendatang.
“Pembuatan sertifikat tanah milik pemerintah daerah ini dilakukan secara bertahap. Pembuatan sertifikat tanah tersebut penting untuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” kata dia.
Dengan adanya pemberian sertifikat ini tentunya aset hak atas tanah akan terjamin kepastian hukum dalam penggunaan untuk peningkatan pembangunan di wilayah Kabupaten Lampung Barat.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat Oki Maradha Pratama, menyerahkan sertifikat tanah hak pakai instansi Pemkab Lampung Barat kepada Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Nukman yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Utama, Kamis (21/12).
BACA JUGA:Sidak Pos Pengamanan Natal, Pejabat Polres Tuba Cek Panel Data hingga Buku Mutasi
Penyerahan sertifikat tanah hak pakai sebanyak 90 bidang tersebut berlangsung di Ruang Kerja Setdakab Lampung Barat yang dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Ir. Ansari dan Kabid Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Budi Rahayu.
Pj. Sekkab Lampung Barat Adi Utama mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan/BPN Lampung Barat beserta seluruh jajarannya atas kerjasama dan sinergi yang baik dalam mensukseskan sertifikasi tanah aset Pemkab Lampung Barat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan/BPN atas percepatan pembuatan sertifikat tanah karena sertifikat hak pakai ini adalah langkah penting dalam mengamankan hak atas tanah milik pemerintah daerah, serta masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK,” ujar Adi Utama
Tentu dengan adanya sertifikat hak pakai itu, lanjut Adi Utama, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan berupaya semaksimal mungkin dalam memanfaatkan lahan tersebut untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Lampung Barat.
BACA JUGA:Cek Distributor, Pemkot Metro Pastikan Bahan Pokok Aman