Meski tidak dikategorikan sebagai inovasi baru karena telah diatur dalam Perda sejak 2014, kebijakan ini digencarkan kembali untuk menutup keterbatasan fiskal.
“Kalau sumbangan pihak ketiga itu bukan inovasi karena perdanya sudah ada sejak 2014. Tapi karena kondisi fiskal terbatas, ya kita gali lagi potensi penerimaan dari situ,” katanya.
Marindo menegaskan, langkah-langkah ini merupakan strategi adaptif Pemprov Lampung dalam menjaga stabilitas fiskal tanpa membebani masyarakat.
Optimalisasi aset daerah disebut menjadi ujung tombak upaya pemerintah dalam menghadapi penurunan kucuran dana pusat. (pip/c1/yud)
Kategori :