Kasus Korupsi Minyak Rp285 T, Kejagung Periksa Kepala SKK Migas

Selasa 26 Aug 2025 - 21:26 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Senin (25/8). Salah satunya Kepala SKK Migas berinisial DS, yang sebelumnya menjabat Dirjen Migas Kementerian ESDM.
’’DS selaku kepala SKK Migas (mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM),” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/8).
Selain DS, Kejagung juga memeriksa tujuh saksi lain, yaitu HSR (PNS/analis harga dan subsidi Ditjen Migas Kementerian ESDM 2005-2014), LH (junior officer gas operation I PT Pertamina International Shipping), dan SAP (asisten manajer crude trading ISC PT Pertamina 2017-2018).
Selain itu, TN (corporate secondary PT Pertamina 2020, YS (SVP IT PT Pertamina), TK (SVP shared services PT Pertamina), dan ES (dirjen migas Kementerian ESDM 2017).
 “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Anang.
Kasus korupsi minyak ini menjadi salah satu yang terbesar pada sektor energi nasional. Sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha kondang Mohammad Riza Chalid (MRC) bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka. Sudah ada 18 tersangka dalam kasus ini.
Kejagung juga mengungkap potensi kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai lebih dari Rp 285 triliun
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Riza Chalid menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 “Terhadap MRC, penyidik pada gedung bundar telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah tiga kali memanggil Riza Chalid, tetapi yang bersangkutan mangkir. Terkait hal itu, penyidik memutuskan untuk menetapkannya sebagai DPO.
Selain itu, Kejagung baru-baru ini menyita sejumlah kendaraan terkait kasus tersebut. Sebanyak empat mobil disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid, antara lain satu BMW sedan, dua Mitsubishi Pajero, satu Toyota Rush, serta beberapa kendaraan mewah lainnya seperti Mercedes Benz, Mini Cooper, dan Alphard.
Penyidik menegaskan upaya penelusuran terhadap aset Riza Chalid terus dilakukan, termasuk aset yang berada di luar negeri.
“Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC, sementara sedang didalami aset di luar negeri,” tambah Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (beritasatu/c1/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait