LAMPUNG SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Seaport Interdiction Bakauheni bermodus mobil towing.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Lamsel Kompol Made Silpa Yudiawan di aula GWL, Jumat (22/8).
’’Dalam pengungkapan kasus narkotika ini diamankan satu orang tersangka Roni Rahmat Dalimunthe (31) dengan barang bukti ganja berat bruto 90,36 kilogram. Apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp270 juta," beber Wakapolres.
BACA JUGA:Mirza: Usut Tuntas Kasus Pungli RSUDAM!
Made Silpa menceritakan penggagalan pengiriman barang haram itu bermula dari kecurigaan petugas Satresnarkoba saat melihat mobil Toyota Calya warna putih nopol B 1207 TMW diangkut di atas mobil towing Mitsubishi Canter berpelat nomor B 9001 KIC, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
’’Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 90 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 90.36 kilogram yang disimpan dalam 4 dus besar dan diletakkan pada bagian tengah dan belakang mobil," terangnya.
Made menambahkan kurir ganja yang bernama Roni Rahmat Dalimunthe berasal dari Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
’’Modus penyelundupan ganja yang digunakan Roni Rahmat Dalimunthe terbilang baru, yakni nekat mengendarai sendirian kendaraan Toyota Calya dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” bebernya.
Kendaraan tersebut, sambung Made, dimanipulasi dengan pura-pura mogok. Setibanya di Kota Bandar Lampung, pelaku menghubungi mobil towing Mitsubisi Canter untuk melanjutkan perjalanan yang telah diatur oleh seseorang. Ternyata, Polisi mengendus modus itu.
"Kendaraan yang berisi Narkotika jenis ganja disediakan oleh AR, orang ini masuk daftar pencarian orang (DPO) kami," tegas Made Silpa.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti diantaranya ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram, satu telepon genggam merek Oppo warna ungu, satu mobil towing Mitsubisi Canter bernopol B 9001 KIC, dan satu mobil Toyota calya warna putih plat nomor 8 1207 TMW.
Made Silpa menegaskan, Roni Rahmat Dalimunthe terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Tersangka kita kenakan Pasal 111 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Wakapolres.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo menambahkan, penyelundupan ganja sangat rapi. Sebab, kurir tidak diberitahu dari awal harus dikirim kemana.
"Si pemesan barang tersebut akan diinformasikan AR kepada Roni Rahmat Dalimunthe setelah menyeberang dan untuk upah yang sudah dijanjikan itu Rp50 juta," urai Widodo.