Eks Kepala Tiyuh Sukajaya Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Kamis 21 Aug 2025 - 20:39 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) TanjungKarang kembali menggelar sidang perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Tiyuh Sukajaya, Kecamatan Gunungagung, Kabupaten Tulangbawang Barat, Munar Tengku Idris.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (21/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Akbar menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Selain itu, Munar juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp272 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022–2023 dengan total anggaran Rp1,4 miliar.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan sejumlah dana yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT). Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp272 juta melalui proyek fiktif yang dibuatnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sebelumnya, Mantan Kepala Desa (Kades) Margabatin, Kabupaten Lampung Timur, Mugo Harsono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (20/8).
Ia didakwa menyelewengkan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2018 serta dana desa tahun anggaran 2019 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp321 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Edy Priyono dalam dakwaannya menyebut, terdakwa yang menjabat sebagai kepala desa periode 2014–2019, dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri. Penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan penyertaan modal Bumdes 2018 dan tunggakan pekerjaan dari dana desa 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Lampung Timur tertanggal 22 Maret 2024, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp321 juta,” jelas JPU di persidangan.
Dalam persidangan, terdakwa tampak pasrah mendengarkan dakwaan. Ia juga tidak mengajukan keberatan atas tuduhan yang disampaikan jaksa.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi.
Sebelumnya juga Langkah tegas penegakkan hukum ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan dan bakal segera memanggil pelapor maupun terlapor Kades Hara Banjar Manis, Syahrudin.
Baru Selasa (15/7/2025) kemarin, Kejaksaan menerima aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa (DD) di Hara Banjar Manis.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh menyatakan, pihaknya akan serius menindaklanjuti aduan dugaan korupsi tersebut.
“Dalam waktu dekat kami melakukan telaah untuk menentukan langkah selanjutnya,” buka Kasi Intelijen, saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).
Masih kata Volan, pihaknya akan segera memanggil pelapor untuk dikonfirmasi terkait aduan dugaan penyelewengan keuangan dana desa yang menyeret nama Kades Hara Banjar Manis Syahrudin.
“Rencananya mau kita konfirmasi pelapor dulu. Karena urgensinya ke pelapor dulu untuk memastikan laporannya,” sambungnya.
“Setelah telaah selesai maka akan berkoordinasi dengan Inspektorat,” tandas Volan.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana mengatakan, pihaknya juga telah menerima aduan dugaan korupsi Kades Hara Banjar Manis, Syahrudin.
“Iya. Kemarin (Selasa,red) kalau tidak salah,” ujar Anton Carmana.
Disinggung mengenai pengawasan Inspektorat khususnya terhadap Desa Hara Banjar Manis, Anton menyatakan, pembinaan dilakukan ke semua desa.
“Bukan Desa Hara Banjar Manis saja yang kita awasi, semua desa dilakukan pembinaan,” kata dia. (leo/c1/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait