Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Kurir Narkoba

Rabu 20 Aug 2025 - 20:17 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Rizky Panchanov

PANARAGAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kontrakan yang terletak di Tiyuh Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Kasatresnarkoba AKP Jepri Syaifullah menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Tubaba dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam kegiatan pengungkapan tersebut, unit opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial GS (49) wiraswasta, warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.

 

Penangkapan tersebut dilakukan saat unit Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di sebuah kontrakan, atas dasar laporan dari masyarakat tersebut anggota opsnal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kemudian setelah mendapatkan informasi yang akurat dilakukan penangkapan terhadap penghuni kontrakan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan didalam dan seputaran kontrakan ditemukan barang bukti antara lain: 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram, 11 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 kotak rokok merk Surya, 1 botol bekas minuman larutan, 2 tabung kaca pirek, 1 selang pipet bengkok, 2 cottend bad, 2 penyambung kaca pirek.1 korek api gas, 1 sumbu pembakar, 1 kotak rokok merk Dji Sam Soe.

Lalu 1 unit handphone merk Tecno warna cream, 1 sendok sabu yang disimpan oleh pelaku dibawah tumpukan sampah yang berada disamping kontrakan pelaku, pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang sengaja disimpannya dibawah tumpukan sampah dengan maksud untuk mengelabuhi petugas apabila sewaktu-waktu ada razia dari Kepolisian yang sering dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Jepri.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidaer Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. "Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba, dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi merusak generasi muda dan keamanan lingkungan," tutup Jepri. (fei/c1/nca)

 

Tags :
Kategori :

Terkait