BLAMBANGANUMPU – Polsek Kasui berhasil menangkap JK (30), warga Talangmadiun, Kampung Tanjungkurung, Kecamatan Kasui, lantaran diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga pada Senin (11/8).
Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Wildan, warga Kampung Tanjungkurung. “Korban yang sedang tidur terbangun setelah mendengar suara di depan rumah. Saat dicek, pintu warung dari papan sudah terbuka, dan korban melihat pelaku di dalam rumah tersorot lampu. Korban langsung berteriak maling, pelaku lari, namun gagal dikejar,” jelas Kapolsek.
Dari kejadian tersebut, tidak ada barang yang hilang. Namun, papan pintu warung korban rusak, dan ditemukan sebilah golok yang diduga milik pelaku. Korban kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Kasui. Berdasarkan laporan korban serta informasi warga, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan JK tanpa perlawanan di rumahnya, di Kampung Tanjung Kurung.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Kasui untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti, JK terancam dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 7 bulan penjara. (sah/c1/nca)