Dua Napi Rutan Salemba Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Kasus Narkotika

Selasa 15 Jul 2025 - 21:25 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. 

Sebelumnya, dua kurir narkoba asal Kota Padang, Sumatera Barat, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Senin (30/6).

Kedua terdakwa, Alham Amin (29) dan Irvand Yulianto (27), merupakan warga Jalan Aren, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Mereka didakwa menyelundupkan 159 kilogram ganja kering asal Aceh, yang akan dibawa ke Pulau Jawa.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut sempat tertunda empat kali, sebelum akhirnya kembali digelar. Dalam tuntutannya, JPU Kandra Buana meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya.

Menurut keterangan dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja, dengan imbalan sebesar Rp25 juta jika barang sampai ke tujuan. Mereka berdalih terpaksa melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada November 2024 lalu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat petugas Ditresnarkoba Polda Lampung menghentikan mobil Toyota Calya hitam bernopol BA 1686 AAL yang dikendarai terdakwa.

Dari pemeriksaan, ditemukan 5 karung berisi ganja seberat total 159 kilogram di dalam kendaraan. Kedua terdakwa kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku diperintah oleh seorang bernama Antonio Leo untuk membawa ganja dari Kota Padang menuju Pulau Jawa. (leo/c1/abd)

 

Tags :
Kategori :

Terkait