Cemburu, Suami Bakar Rumah Istrinya di Pesanggrahan

Jumat 13 Jun 2025 - 21:32 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Polsek Pesanggrahan menangkap seorang pria bernama Hanafi (40) karena membakar rumah istrinya (S) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/6) lalu.
Pelaku sempat melarikan diri selama lima hari sebelum akhirnya ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di Jalan Sayur Asem, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (10/6) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Tersangka diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan pada 10 Juni sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam di Mapolsek Pesanggrahan, Kamis (12/6/2025).
Peristiwa bermula saat Hanafi mendatangi rumah istrinya untuk memberikan bubur kepada sang anak. Hubungan keduanya memang tengah renggang dan pisah ranjang lebih dari satu tahun.
Beberapa saat kemudian, Hanafi kembali untuk memberikan uang jajan, tetapi disambut kalimat tak menyenangkan oleh istrinya. “Sempat ditegur, ‘ngapain lo datang kesini’. Tersangka kemudian pulang,” jelas AKP Seala.
Puncaknya terjadi saat Hanafi kembali ke rumah tersebut pada pukul 13.00 WIB, curiga bahwa S tengah dekat dengan pria lain. Ternyata yang ditemuinya adalah teman perempuan sang istri yang tengah tertidur di kasur, sehingga terjadi cekcok.
Hanafi lalu membeli minuman beralkohol, kemudian kembali ke rumah S sambil membawa korek api dan menyuruh sang anak menelpon ibunya. “Saat ditelpon, korban menjawab ‘saya tidak takut’, sehingga emosi pelaku naik dan kemudian terjadi pembakaran di rumah tersebut,” ujar Seala.
Api kemudian meluas dan merembet ke rumah tetangga. Korban segera melapor ke RT dan meminta pertolongan petugas Damkar Jakarta Selatan, sementara Hanafi melarikan diri.
Kapolsek Seala menyatakan motif pembakaran berasal dari perasaan cemburu, ditambah pengaruh alkohol. “Jadi motifnya memang cemburu, terjadi cekcok, kemudian pelaku melampiaskan kemarahannya di bawah pengaruh alkohol,” katanya.
Selain itu, pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada para tetangga yang terdampak peristiwa tersebut. “Masih sayang, tapi saya khilaf,” ujar Hanafi saat diberi pertanyaan.
Hanafi saat ini tengah ditahan di Polsek Pesanggrahan. Ia dijerat Pasal 187 Ayat 6 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan nyawa, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (disway/c1/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait