Kemenkeu Bebaskan Pajak dan Bea Masuk 1.800 Barang Jamaah Haji senilai Rp2,42 M

Kamis 12 Jun 2025 - 20:38 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

Chairul juga mengungkapkan alasan di balik pembebasan bea masuk untuk seluruh barang bawaan jamaah haji reguler. Pertama, karena haji reguler ditentukan waktunya, sehingga tidak sembarang waktu bisa naik haji. 

 

Yang kedua, membutuhkan biaya yang banyak dan umumnya jamaah haji reguler diikuti oleh masyarakat menengah ke bawah. "Makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan biaya masuk seluruhnya," tutupnya. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait