Buntut Batalnya Visa Haji Furoda, DPR Desak Revisi UU Penyelenggaraan Haji

Selasa 03 Jun 2025 - 20:05 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Polemik batal terbitnya visa haji furoda pada musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi menjadi sorotan publik. Menyusul hal itu, Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji.
Anggota Timwas DPR Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa revisi UU sangat diperlukan guna memperkuat perlindungan bagi jamaah nonkuota, khususnya pemegang visa furoda.
“Visa Furoda ini memang ada dan sah, sehingga negara tetap memiliki kewajiban untuk memastikan adanya perlindungan bagi para jemaah,” kata Fikri saat diwawancarai Disway di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan, gagalnya keberangkatan para jemaah furoda tahun ini harus dijadikan pelajaran bagi Pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Ini sudah berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak warga negara. Regulasi yang ada harus diperkuat lewat revisi,” tegasnya.
Sementara itu, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) meminta anggotanya yang terlibat dalam penyelenggaraan haji furoda agar bersikap realistis dalam menyikapi situasi ini.
“HIMPUH tidak menghalangi langkah-langkah hukum atau mediasi yang ditempuh para anggota, tapi kami mengimbau untuk memiliki batas waktu atau limitasi dalam prosesnya,” ujar perwakilan HIMPUH.
Di sisi lain, proses pemberangkatan jemaah haji reguler asal Indonesia resmi berakhir hari ini. Total, 525 kelompok terbang (kloter) telah diberangkatkan dari 14 embarkasi di seluruh Indonesia menuju Tanah Suci.
Dengan tuntasnya fase ini, Pemerintah kini diharapkan fokus untuk mengevaluasi dan menata ulang regulasi penyelenggaraan haji, termasuk mekanisme visa non-kuota yang saat ini dinilai belum memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi resmi menutup proses pemvisaan jamaah haji pada 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS). Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memastikan mayoritas kuota jamaah haji Indonesia telah selesai diproses dan siap diberangkatkan ke Tanah Suci.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyebut bahwa penutupan pemvisaan ini berlaku untuk seluruh jenis visa haji, termasuk haji reguler, haji khusus, visa mujamalah, dan lainnya.
“Saya telah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah resmi ditutup. Ini berlaku untuk semua jenis visa,” ujar Hilman saat konferensi pers di Jeddah, Rabu (28/5/2025)
Indonesia mendapatkan total kuota 221.000 jamaah, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Menurut Hilman, Kemenag telah memproses 204.770 visa haji reguler, jumlah ini sedikit melebihi kuota karena adanya proses batal-ganti akibat jamaah yang mengundurkan diri.
“Meski kuotanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770 karena ada jamaah yang batal berangkat, namun visanya sudah terbit,” jelas Hilman. Tercatat, 1.450 jamaah haji reguler batal berangkat, dan visanya digantikan oleh peserta lain.
Hingga penutupan proses visa, 203.279 visa jamaah reguler sudah terbit dan siap digunakan. Sementara, 41 visa lainnya masih dalam proses dan tidak dapat dilanjutkan akibat batas waktu yang telah berakhir.
“Kami berusaha memaksimalkan kuota agar semua terisi dan bisa berangkat,” ujar Hilman.
Untuk haji khusus, Indonesia mendapat jatah 17.680 kuota. Hingga saat penutupan, 17.532 visa haji khusus telah berhasil dicetak.
Proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh enam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki akses user ID e-Hajj. Keenam PIHK tersebut adalah:
1. PT Makassar Toraja Internasional
2. PT Patuna Mekar Jaya
3. PT Penata Rihlah
4. PT Aruna
5. PT Kafilah Maghfirah Wisata
6. PT Mega Citra Intinamandiri
Hilman menegaskan bahwa seluruh proses berjalan dalam pengawasan ketat agar kuota haji terserap maksimal, dan jamaah dapat beribadah dengan tenang dan aman. (disway/c1/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait