Sementara itu, Ketua MKKS SMP/MTs Kota Bandarlampung A. Hadi Setiawan menyoroti perlunya klasifikasi sekolah yang layak digratiskan. Ia menegaskan bahwa tidak semua sekolah bisa diperlakukan sama, terutama dalam hal pendanaan.
’’Harus ada standar yang jelas. Mana sekolah yang masuk kategori digratiskan, mana yang tidak. Dan bagaimana pemerintah membantu sekolah swasta agar tetap hidup,” kata Hadi.
Ia khawatir jika kebijakan ini tidak disertai skema pendanaan yang tepat, justru akan menjadi bumerang bagi sekolah swasta.
’’Jangan sampai pasar sekolah swasta mati, tapi tidak ada solusi dari pemerintah. Harus ada formula anggaran agar sekolah swasta tetap bisa berjalan,” tandasnya.
Ahmad Thohamudin selaku Ketua FP3L menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan MK. Ia berjanji terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan pendidikan gratis yang merata dan berkualitas.
’’Kami dari FP3L sangat mengapresiasi keputusan MK. Ke depan, kami berkolaborasi dengan legislatif, eksekutif, Dinas Pendidikan, dan pemerintah kota untuk memastikan pendidikan gratis benar-benar terwujud,” ujar Ahmad. (jer/gie/c1/yud)