Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 264 Jemaah Haji Non Prosedural

Kamis 22 May 2025 - 20:18 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 264 calon jamaah haji non-prosedural. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian serta perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
’’Ini bentuk nyata perlindungan terhadap WNI. Bila ada keberangkatan yang tidak sesuai prosedur, tentu kami cegah. Untuk musim haji tahun ini, total 264 jamaah yang keberangkatannya berhasil kami hentikan,” ujar Kepala Bidang TPI Jerry Prima, Kamis (22/5).
Proses pemeriksaan keimigrasian difokuskan pada verifikasi keabsahan dokumen, termasuk memastikan bahwa penumpang tidak masuk dalam daftar pencekalan, memiliki paspor sah dan berlaku, serta visa yang sesuai dengan negara tujuan.
Imigrasi juga mengoptimalkan penggunaan mesin autogate untuk mempercepat dan mempermudah proses pemeriksaan mandiri oleh penumpang. “Melalui autogate, kami dapat mengurangi jumlah konter pemeriksaan manual dan lebih fokus pada pengawasan strategis,” jelas Jerry.
Pemerintah Arab Saudi turut memperketat pengawasan pada musim haji 2025 dengan penerapan kebijakan visa elektronik. Visa tidak lagi ditempel di paspor, melainkan diverifikasi secara digital.
“Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah menginformasikan kebijakan dari otoritas penerbangan sipil Arab Saudi (GACA Circular), yang mewajibkan seluruh maskapai untuk memverifikasi dokumen perjalanan serta memastikan penumpang memiliki visa haji atau izin resmi sebelum tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz,” tutup Jerry.
Sebelumnya, Tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial IB, AM, dan AAS ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah pada 13 Mei 2025.
Mereka diduga terlibat dalam praktik haji ilegal atau nonprosedural. Meski membantah, kasus ini masih dalam penyelidikan otoritas setempat.
Penangkapan ketiganya dilakukan setelah ditemukan sejumlah barang yang diduga terkait dengan aktivitas haji ilegal, seperti kuitansi, gelang jAmaah, dan uang tunai sebesar SAR38.000. Ketiganya mengklaim barang tersebut bukan untuk promosi atau pelaksanaan haji ilegal.
Dalam keterangannya kepada Kepolisian Makkah, IB, AM, dan AAS menjelaskan bahwa kuitansi merupakan dokumen lama dari musim umrah sebelumnya. Gelang yang ditemukan disebut sebagai perlengkapan jemaah resmi dua tahun lalu, sementara uang tunai yang disita merupakan tabungan pribadi serta sisa dana operasional untuk perjalanan umrah.
Barang bukti lain seperti mesin penghitung uang dan dokumen administratif juga dijelaskan sebagai barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibereskan.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan bahwa tuduhan terhadap ketiga WNI tersebut masih berupa dugaan awal. “Penyidik masih terus menelaah bukti tambahan untuk menentukan kelanjutan proses hukum,” ujarnya.
KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kepada ketiganya dan terus berkoordinasi dengan pihak keluarga serta otoritas Arab Saudi. Yusron menekankan pentingnya menjalani proses hukum secara adil sesuai ketentuan hukum Arab Saudi.
Selain itu, KJRI mengimbau seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji melalui jalur tidak resmi.
’’Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tegas Yusron. (disway/c1/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait