MENGGALA - Satu orang personel Polres Tulangbawang (Tuba) resmi dipecat dengan tidak hormat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah.
AKBP Yuliansyah mengatakan PTDH salah satu personelnya merupakan bentuk nyata pemberian punishment atau hukuman kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran.
Personel Polres Tulangbawang yang dipecat tidak dengan hormat yakni Bripka Nurdin, dengan jabatan terakhir sebagai Banit Satuan Samapta Polres Tulangbawang.
Ia dipecat karena melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 PP RI No 2 tahun 2003.
Kapolres mengungkapkan, PTDH ini menindaklanjuti Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : Skep/36/I/2025, tanggal 17 Januari 2025.
Sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Kapolda Lampung tersebut, lanjut Yuliansyah, Bripka Nurdin resmi bukan anggota Polri lagi.
Perwira Alumni Akpol 2006 itu mengungkapkan, yang bersangkutan berulang kali melakukan pelanggaran.
"Jika sekali saja mungkin akan diberikan kesempatan dan diberikan maaf, tapi bila pelanggaran yang pertama saja belum selesai dan sudah melakukan pelangaran lagi berarti yang bersangkutan menantang untuk dilakukan PTDH," tegas Kapolres, Selasa 20 Mei 2025.
Orang nomor satu di lingkungan Polres Tulangbawang tersebut menegaskan tidak akan segan untuk memberikan reward kepada personel yang benar-benar berprestasi dan punishment kepada personel yang telah berulang kali melakukan pelanggaran.
Perwira dengan melati dua dipundaknya itu menyampaikan, selain upacara PTDH pada kesempatan yang sama juga diberikan penghargaan kepada 40 orang personel yang berprestasi.
"Sengaja dilakukan pada kegiatan yang sama agar bisa terlihat dengan jelas bahwa reward dan punishment itu nyata," tutup Kapolres. (*)