Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melakukan pemeriksaan terhadap Head Legal PT Telkomsigma, Wisnu Kamulyan, Senin (19/5). Wisnu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
’’Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WK selaku Head Legal PT Telkomsigma,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/5).
Meski demikian, belum diketahui apa hasil pendalaman penyidik kepada Wisnu Kamulyan tersebut. KPK sendiri berjanji akan menginformasikannya ke publik setelah pemeriksaan selesai.
Diketahui dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina. Mereka di antaranya Dirut PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016-2019 Otong Iip, GM Procurement PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018 Revi Guspa, dan Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023 Reza Prakasa.
Selain itu, GM Energy Resource Service PT Telkom periode 2018-2023 Saleh, Direktur Enterprise & Business Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018 Sihmirmo Adi, dan VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina Anton Trienda.
KPK juga telah memeriksa Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode tahun 2017-2019 Dian Rachawan dan SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020 Weriza.
Sementara, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya berasal dari PT Telkom, satu tersangka lagi merupakan pihak swasta.
Namun, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta, berinisial E yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi. (jpc/c1/rim)
Kategori :