Novel Pernah Tawarkan Tangkap Harun Masiku, tapi Ditolak Firli

Senin 19 May 2025 - 20:29 WIB
Reporter : Abdul Karim
Editor : Abdul Karim

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap bahwa pada 2021, ia bersama tim sempat menawarkan untuk menangkap buronan Harun Masiku. Saat itu, Novel mengklaim memiliki informasi penting mengenai keberadaan buron mantan caleg PDIP tersebut.
’’Karena pada 2021, ketika kami akan disingkirkan dengan TWK (tes wawasan kebangsaan), kami juga menawarkan untuk membantu menangkap Harun Masiku, karena kami juga mendapatkan informasi mengenai keberadaannya. Tetapi para pimpinan KPK saat itu, yaitu Firli Bahuri dan kawan-kawan, tidak mau,” kata Novel sebagaimana dikutip Jawapos.com, Senin (19/5).
Menurut Novel, tawaran tersebut tidak mendapatkan respons dari pimpinan KPK saat itu. Ia menilai sikap diam yang ditunjukkan Firli Bahuri mengindikasikan adanya penolakan terhadap upaya penangkapan Harun Masiku.
“(Firli Bahuri) tidak merespons dan mendiamkan. Itu artinya dia tidak mau (Harun Masiku ditangkap). Selain itu, tim pencariannya juga semua disingkirkan dengan TWK,” tegasnya.
Novel juga menyoroti kondisi internal KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, yang menurutnya tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi secara optimal. Ia menyayangkan bagaimana para penyidik yang kompeten justru tersingkir lewat proses TWK yang kontroversial.
Hal ini semakin memperlemah KPK dalam memburu buronan seperti Harun Masiku. Pasalnya hingga kini keberadaan, Harun Masiku masih menjadi misteri.
“Iya, mesti segera ditangkap (Harun Masiku). Kalau melihat kondisi KPK waktu pimpinannya adalah Firli dan kawan-kawan, saya bisa memahami keadaan tersebut,” ujar Novel.
Lebih lanjut, Novel menegaskan selama Firli Bahuri memimpin KPK, kecil kemungkinan Harun Masiku akan ditangkap karena tidak adanya kemauan politik dari pimpinan.
“Sebagaimana yang pernah saya katakan bahwa ketika Pimpinan KPK adalah Firli dan kawankawan, maka saya yakin sekali bahwa Harun Masiku tidak akan ditangkap, dan ternyata benar adanya demikian,” pungkas Novel.
     Terpisah, Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo mengamini tidak ada perintah langsung dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk memerintahkan Harun Masiku kabur. Hal itu terungkap saat tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mempertanyakan apakah ada bukti komunikasi antara Hasto dengan Harun Masiku.
“Dari tim tukang nguping itu, apakah ada percakapan langsung antara Hasto dengan Harun mengenai apa yang harus dilakukan Harun?” tanya Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (16/5).
“Jadi percakapan langsung dengan Nur Hasan dengan Harun Masiku,” timpal Arif.
    Maqdir kemudian bertanya ulang kepada Arif. Pengacara senior ini menggali apakah ada komunikasi antara Harun Masiku dengan Hasto Kristiyanto.
“Saya tidak tanya Nur Hasan, saya tanya ada atau tidak percakapan antara terdakwa (Hasto) dengan Harun Masiku yang direkam atau yang saudara dengar atau yang direkam tim kemudian didengarkan saudara?” tanya Maqdir lagi.
“Tidak secara langsung,” jawab Arif.
“Tidak secara langsung atau tidak ada?” telisik Maqdir.
“Ada percakapan antara Nur Hasan dan Harun Masiku yang mengutip kata ‘bapak’,” jawab penyelidik KPK itu.
Tak puas dengan jawaban itu, Maqdir kembali bertanya, apakah penyelidik memiliki bukti komunikasi Hasto dengan Harun Masiku. “Yang saya tanya pecakapan antara Hasto yang sekarang didakwa perintangan penyidikan, saudara dihadirkan untuk membuktikan perintangan itu, ada tidak?” gali Maqdir. “Secara langsung tidak,” tegas Arif.
    Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.
Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan. (jpc/c1/rim)

Tags :
Kategori :

Terkait