JAKARTA – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berkali-kali disebut dalam persidangan kasus pengamanan situs judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika –kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam persidangan, empat terdakwa hadir, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Jaksa menyebut Budi Arie diduga menerima 50 persen keuntungan dari praktik ’’penjagaan’’ situs judol tersebut.
Kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika Budi Arie diduga meminta rekannya, mantan komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony, untuk mencari orang yang bisa mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto. Meski tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, Adhi tetap diterima bekerja di Kemenkominfo karena atensi langsung dari Budi Arie.
“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data untuk mengumpulkan data situs judi online. Saudara Budi Arie Setiadi lalu menawarkan agar Adhi mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli,” ujar jaksa.
Meskipun gagal dalam proses seleksi, Adhi akhirnya diangkat menjadi tenaga ahli di Kemenkominfo dengan tugas memantau dan mengumpulkan tautan situs judi online.
Pada April 2024, praktik pengamanan situs judi tersebut disebut semakin terstruktur. Adhi mengaku mendapat informasi bahwa Budi Arie meminta agar kegiatan pengamanan tidak dilakukan di lantai 3 kantor Kominfo, tetapi dikomunikasikan langsung di luar.
Dalam pertemuan Adhi dengan Zulkarnaen di sebuah kafe di Jakarta Selatan, terungkap bahwa Budi Arie mengetahui praktik tersebut. Zulkarnaen bahkan menyatakan bahwa ia telah ‘mengamankan’ kegiatan ini karena memiliki hubungan dekat dengan Budi Arie.
Pembagian keuntungan pun disepakati, yakni:Adhi Kismanto: 20%; Zulkarnaen Apriliantony: 30%; dan Budi Arie Setiadi: 50%.
Selain itu, Budi Arie juga disebut menyetujui pemindahan posisi Adhi dan Zulkarnaen ke lantai 8 untuk mengurusi pengajuan pemblokiran situs.
Pertemuan ini disebut berlangsung di rumah dinas menteri di kawasan Widya Chandra. Proses hukum terhadap para terdakwa masih berlangsung.
Dijetahui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, pihaknya telah menemukan fakta bahwa tersangka Adhi Kismanto (AK), mampu mengkoordinir oknum di Komdigi untuk melindungi situs-situs judi online.
Diketahui, Adhi Kismanto (AK), salah satu tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), diduga memiliki kemampuan untuk mengendalikan sejumlah ASN di Komdigi.
Tujuannya, agar situs-situs judi online yang telah membayar tidak diblokir oleh pihak berwenang.
“Mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing,” katanya kepada wartawan, Jumat 29 November 2024.
Ade menjelaskan, Adhi, yang saat itu menjabat sebagai staf ahli di Komdigi, memiliki akses untuk mengatur pemblokiran konten negatif, meski sebelumnya pernah gagal diterima sebagai teknisi pemblokiran di kementerian tersebut.
Kendati begitu, ia akhirnya dipekerjakan dengan kewenangan untuk mengelola pemblokiran situs judi online.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap total 24 orang yang terlibat dalam jaringan judi online yang mencakup pegawai dan staf ahli Komdigi.
“Hingga saat ini, 24 orang telah ditangkap dan empat lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.
Ke-24 tersangka yang telah ditangkap terdiri dari sejumlah nama dengan inisial seperti A, BN, HE, J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan lainnya, termasuk AK dan AJ. Adapun yang masih dalam pencarian adalah DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T. (disway/c1/abd)
Kategori :