MESUJI – Polres Mesuji berhasil mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru dan ayah tiri.
Kedua kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di aula Mapolres Mesuji, Rabu (14/5), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, dan Kasihumas.
Kapolres menjelaskan kedua kasus tersebut melibatkan korban anak di bawah umur dan tergolong sebagai tindak pidana asusila. ’’Kedua kasus ini memiliki kesamaan, yaitu korbannya anak di bawah umur yang menjadi sasaran tindakan pencabulan,” tegasnya.
BACA JUGA:Banjir Kembali Rendam Sebagian Bandarlampung
Kasus pertama melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial AS yang telah melakukan rudapaksa terhadap mantan muridnya, Budi (13).
Perbuatan keji ini telah berlangsung bertahun-tahun, sejak Budi masih duduk di kelas 5 SD negeri di Kecamatan Simpangpematang.
Pelaku AS memaksa Budi melakukan hubungan seksual dengan berbagai ancaman dan bujukan. ’’Tindakan ini berlangsung sejak korban kelas 5 SD hingga 3 Mei 2025," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus kedua melibatkan J, warga Kecamatan Pancajaya, Kabupaten Mesuji, yang merupakan ayah tiri dari Bunga (15). J melakukan pencabulan terhadap Bunga sejak November 2024 hingga Maret 2025. Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung Bunga pada 5 Mei 2025. Bahkan, yang lebih memprihatinkan, akibat perbuatan J, Bunga kini hamil 7 bulan.
Kapolres menjelaskan bahwa UU Kekerasan Seksual tidak diterapkan karena korban terbujuk melakukan perbuatan tersebut. Pelaku J tetap dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (muk/c1/yud)