Sementara itu, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Bandarlampung, Denis Adiwijaya, mengonfirmasi bahwa kegiatan UD Sumatra Baja melanggar izin yang telah dikeluarkan.
BACA JUGA: UBL Buka Pendaftaran Beasiswa Prestasi Pramuka Muda
“Mereka memang punya izin lingkungan, tapi hanya untuk pembangunan parkir mobil dan alat berat. Namun di lapangan terlihat jelas ada aktivitas pengerukan, dan itu tidak diperkenankan,” kata Denis.
Dengan temuan ini, DLH menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan tambang di wilayah kota, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar tata ruang.
“Kami juga berharap seluruh pelaku usaha dapat menaati aturan yang berlaku agar pembangunan berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan,” pungkasnya. (jen/yud)