Pemutihan Pajak Diserbu, Pahami Komponen yang Harus Dibayar

Selasa 06 May 2025 - 20:31 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

Pengesahan tahunan: KTP, STNK, surat kuasa jika diwakilkan, Perpanjangan STNK/ganti plat: KTP, STNK, BPKB, hasil cek fisik kendaraan, Balik nama: KTP pemilik baru, STNK, BPKB, kuitansi bermaterai, Mutasi keluar daerah: KTP tujuan, STNK, BPKB, kuitansi jual beli

Untuk mempermudah pelayanan, masyarakat bisa mendatangi Samsat induk, Samsat unggulan (keliling, drive-thru, kontainer, mal, desa), serta melalui aplikasi digital seperti e-Salam, Signal, dan e-Samdes.

BACA JUGA: Biaya PMB Jalur SMMPTN-Barat 2025 Itera Rp375.000

Masyarakat juga bisa meminta informasi lebih lanjut melalui WhatsApp Center Bapenda Lampung di 0852-6788-4488.

Agar lebih mudah menghitung biaya yang harus dibayar, Slamet Riadi menganjurkan warga mencoba simulasi pemutihan secara mandiri melalui aplikasi maupun scan barcode yang tersedia di posko crisis center di setiap kantor Samsat.

“Jangan sampai datang ke Samsat baru kaget soal jumlah tagihan. Dengan simulasi, warga bisa lebih siap,” pungkas Slamet.

Program pemutihan PKB 2025 berlangsung hingga 31 Juli 2025 dan berlaku untuk semua kendaraan berpelat Lampung, baik pelat hitam, putih, kuning, maupun merah. (pip/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait