JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada 2024. Ia menyatakan evaluasi ini penting agar kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Bima dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Senin (5/5).
“PSU harus dievaluasi secara mendasar. Jangan sampai ada celah sejak awal yang dapat menjadi dasar gugatan,” ujar Bima.
Ia juga menekankan perlunya pembahasan lebih lanjut terkait prosedur penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya dari aspek teknis. Menurutnya, frekuensi PSU yang tinggi tidak lepas dari intervensi politik yang kuat.
“Komitmen bersama untuk tidak melakukan intervensi atau ‘cawe-cawe’ adalah kunci menjaga integritas demokrasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bima juga menjelaskan bahwa dirinya bersama Wamendagri Ribka Haluk terlibat langsung memantau pelaksanaan PSU di daerah-daerah. Kemendagri, lanjutnya, turut mengerahkan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) untuk memastikan efisiensi anggaran PSU.
“Isu anggaran tidak kami biarkan. Kami upayakan pemanfaatan anggaran secara maksimal dan efisien,” ungkapnya.
Selain isu PSU, Bima menanggapi pertanyaan mengenai kekosongan jabatan kepala desa di berbagai wilayah. Ia menyatakan bahwa saat ini sedang diberlakukan moratorium pemilihan kepala desa karena bertepatan dengan penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu.
Kemendagri, menurutnya, tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menjadi revisi kedua atas Undang-Undang Desa. RPP tersebut akan mengatur secara teknis penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Bima juga memaparkan bahwa sejak 2013 hingga 2023, pemilihan kepala desa secara digital atau e-voting telah diterapkan di 1.910 desa di 16 provinsi. Ia menyebut bahwa pelaksanaan e-voting sejauh ini berlangsung lancar dan tanpa kendala berarti.
“Begitu dasar hukum dan peraturan teknisnya jelas, kita siap dorong pilkades digital secara nasional,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai keberhasilan e-voting di tingkat desa dapat menjadi fondasi untuk mendorong digitalisasi pemilu di tingkat yang lebih tinggi, termasuk Pilkada, Pileg, dan Pilpres ke depan. (kmg/c1/abd)
---
Kategori :