BANDARLAMPUNG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah dimulai sejak 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025 mendapat.
Program pemutihan PKB tahun 2025 ini berlaku untuk semua jenis kendaraan dengan plat nomor polisi Lampung baik plat hitam, putih, merah, maupun kuning.
Sejak program ini dimulai masih ada masyarakat yang belum paham terkait apa saja ruang lingkup yang masuk didalam program pemutihan PKB tahun 2025 di Lampung.
Itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul di media-media dari masyarakat yang telah mengikuti program pemutihan PKB ini.
Mereka banyak yang menganggap semua komponen didalam pembayaran pembayaran pajak gratis.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, komponen-komponen yang masuk didalam program pemutihan PKB ini seperti bebas tunggakan dan denda PKB.
Masyarakat yang telah menunggak PKB bertahun-tahun, di program pemutihan PKB tahun 2025 ini cukup membayar PKB ditahun berjalan.
Kemudian, masyarakat gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB); maupun gratis pajak progresif.
Sedangkan untuk tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari Jasa Raharja gratis denda tahun-tahun sebelumnya.
Tetap untuk tunggakan pokok SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya (maksimal 5 tahun) masyarakat tetap harus membayarnya.
Disampaikan Mirza, untuk mengikuti program pemutihan masyarakat dapat mendatangkan samsat induk, samsat unggulan, maupun samsat digital.
Samsat unggulan seperti, samsat keliling, samsat mall, samsat drive thru, samsat kontainer, maupun samsat desa.Untuk samsat digital ada tiga aplikasi, yaitu e-Salam, Signal, dan e-Samdes.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program pemutihan ini dapat menghubungi WhatsApp Center dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung di 0852-6788-4488.
Senada ditambah Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk biaya STNK, BPKB, TNKB, dan PNBP mutasi tidak ada keringanan.
"Semua biaya tertera pada kutipan pajak dan struk pembayaran Bank BRI dan dibayarkan oleh wajib pajak langsung ke bank untuk transaksi di samsat induk," ujar Slamet Riadi.