Menhan Sjafrie: Pemerintah Dengar Masukan Purnawirawan soal Gibran, Akan Dikaji Lebih Lanjut

Kamis 01 May 2025 - 21:11 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pemerintah mendengar dan menghargai masukan dari para purnawirawan TNI, termasuk usulan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya.
’’Ya, kita mendengar semua masukan dari para senior purnawirawan,” ujar Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).
Ia mengatakan, pemerintah akan mengkaji secara mendalam semua tuntutan dan usulan tersebut. Masukan yang dinilai produktif akan ditindaklanjuti, sementara yang lainnya akan dipertimbangkan secara bijak.
“Kita kaji lebih mendalam mana yang produktif dan mana yang mungkin belum bisa kita bahas lebih lanjut. Kita menghormati apa yang menjadi pemikiran para sesepuh,” jelasnya.
Meski muncul tuntutan pergantian Wapres Gibran, Sjafrie memastikan hal tersebut tidak akan mempengaruhi stabilitas pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
“Enggak ada gangguan soliditas. Soliditas pemerintahan itu sudah terlihat, rakyat bersatu. Yang penting bagi rakyat adalah urusan pangan, papan, dan sandang sudah selesai,” tegas Menhan.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap situasi nasional saat ini. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh 332 purnawirawan, terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Surat tersebut ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyatakan usulan dari sejumlah purnawirawan TNI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu ditanggapi serius oleh Presiden Prabowo Subianto.
’’Kalau menyangkut purnawirawan ini kan bukan relawan, mereka adalah tokoh yang sudah terbukti mengabdi untuk negara. Jadi, usulannya tidak bisa dianggap remeh,” ujar Komarudin, Selasa (29/4).
Menurutnya, para purnawirawan tersebut, termasuk di antaranya mantan Wapres Try Sutrisno, menyampaikan usulan itu dengan pertimbangan mendalam mengenai kondisi bangsa, geopolitik, serta beban dan tanggung jawab wakil presiden dalam menghadapi berbagai persoalan nasional.
“Itu kelas yang oke, pasti mereka mempertimbangkan dengan serius. Mereka tidak ingin melihat bangsa ini rusak ke depan,” tambahnya.
Komarudin mendesak Presiden Prabowo untuk mengkaji usulan tersebut dari aspek konstitusional. Menurutnya, pendekatan ini penting agar keputusan yang diambil bersifat objektif dan sah secara hukum.
“Presiden harus menanggapinya dengan membentuk tim independen untuk mengkaji secara konstitusional. Memang dari awal hanya PDIP yang bicara soal pelanggaran konstitusi dalam proses Pilpres lalu,” ujarnya.
Menanggapi kemungkinan pencopotan Gibran, Komarudin menegaskan bahwa segala keputusan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dan legal.
“Kalau sudah ada usulan seperti itu, apalagi dari para purnawirawan yang sudah mengabdikan hidupnya untuk negara, presiden seharusnya segera membentuk tim independen untuk menguji secara objektif,” tegas Komarudin.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai desakan agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari posisi Wakil Presiden RI tidak tepat.
’’Meresolusi dengan memakzulkan, menurut saya, izinkan saya dengan segala hormat menyatakan, itu kurang tepat,” kata Paloh saat konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (26/4).
Paloh menyayangkan usulan tersebut justru datang dari kalangan purnawirawan TNI.
“Sayang sekali. Dengan seluruh penghormatan saya pada para senior,” ujar Paloh.
Ia menegaskan saat ini tidak ada dasar hukum atau skandal yang menjadi alasan kuat untuk memakzulkan Gibran.
“Kalau tidak ada skandal atau kesalahan besar, bagaimana kita bisa bicara soal pemakzulan? Ini kan satu paket pasangan presiden dan wakil presiden yang dipilih lewat Pemilu,” lanjutnya.
Paloh juga mengingatkan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden saat ini telah sah dipilih melalui mekanisme demokrasi.
“Kita sudah melaksanakan Pemilu, Pilpres, dan Pileg. Mereka terpilih dan sudah mulai bekerja. Soal hasil kinerjanya, kuat atau lemah, itu urusan lain,” tegas Paloh.
Sebelumnya, sejumlah purnawirawan TNI mendeklarasikan delapan poin usulan dalam pernyataan sikap bertajuk Purnawirawan Prajurit TNI.
Surat tersebut ditandatangani oleh 103 Jenderal Purnawirawan, 73 Laksamana Purnawirawan, 65 Marsekal Purnawirawan, dan 91 Kolonel Purnawirawan.
Beberapa tokoh yang meneken pernyataan sikap itu antara lain Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-6.
Sebelumnya, Usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI dinilai inkonstitusional. Desakan tersebut datang dari sejumlah purnawirawan TNI, seperti Jenderal TNI (pur.) Fachrul Razi, Jenderal TNI (pur.) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (pur.) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (pur.) Hanafie Asnan.
Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menyayangkan munculnya gagasan tersebut yang dinilainya hanya akan memperkeruh situasi politik nasional.
“Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, usulan semacam itu mustahil terjadi. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung dan bersamaan oleh rakyat dalam Pemilu,” ujar Boni kepada wartawan, Selasa (22/4).
Ia menegaskan, tidak ada satu pun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam UUD NRI 1945 maupun dalam undang-undang lainnya, yang memungkinkan pergantian wakil presiden di tengah masa jabatan, kecuali melalui proses pemakzulan.
Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan hanya dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Boni menduga, desakan pergantian ini muncul sebagai bagian dari agenda politik kekuasaan yang berisiko mengganggu stabilitas pemerintahan.
“Kita harus bisa membedakan antara politik kebangsaan dan politik kekuasaan. Kalau tidak setuju dengan pemimpin saat ini, seharusnya disalurkan lewat pemilu berikutnya, bukan lewat desakan yang tidak berdasar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak terjebak dalam gerakan yang bisa memecah belah persatuan nasional.
“Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah bentuk politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Ini berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan yang sah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menegaskan bahwa desakan untuk mengganti wakil presiden hasil pemilihan umum merupakan tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Pernyataan ini disampaikan PSI sebagai tanggapan atas tuntutan sejumlah purnawirawan jenderal TNI yang menyuarakan keresahan terhadap kondisi bangsa, termasuk wacana penggantian Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Mandat rakyat melalui pemilu yang sah harus dihormati hingga akhir masa jabatan. Tuntutan ini mengabaikan lebih dari 96 juta suara rakyat yang memilih Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Ini jelas tidak menghargai kedaulatan rakyat,” tegas Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, Senin (21/4/2025).
Andy menilai, desakan semacam ini dapat menciptakan preseden buruk bagi sistem ketatanegaraan ke depan.
“Siapa pun tidak boleh menekan MPR untuk mencopot presiden atau wakil presiden hanya berdasarkan suka atau tidak suka. MPR tidak boleh kembali menjadi lembaga superpower seperti di era Orde Baru yang bisa mengganti kepala negara seenaknya,” lanjutnya.
Ia juga menyebut tuntutan itu justru menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Perbedaan politik harus diselesaikan melalui mekanisme Pemilu, bukan lewat manuver politik jangka pendek. Apalagi jika dilakukan oleh purnawirawan yang semestinya memberi contoh dengan menjunjung tinggi pilihan rakyat,” tutup Andy.  (disway/c1/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait