MK Putuskan UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah

Selasa 29 Apr 2025 - 21:12 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keputusan penting terkait ketentuan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam putusan terbaru bernomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (29/4), MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 27A dan 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, serta kelompok yang memiliki identitas tertentu.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum terhadap kritik terhadap institusi negara atau kelompok nonindividu lainnya.

BACA JUGA:341 Usulan Pemekaran Wilayah, Ada yang Belum Memenuhi Syarat

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK menegaskan bahwa frasa ’’orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE harus dimaknai sebagai individu atau perseorangan.

Artinya, pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat seseorang yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik lembaga negara atau institusi lainnya.

Dengan putusan ini, maka ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak bisa digunakan untuk melaporkan pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap: Lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, serta kelompok yang memiliki identitas tertentu.

Putusan MK ini merupakan respons atas uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU ITE yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Dari total empat pasal yang digugat, MK mengabulkan sebagian permohonan, khususnya yang berkaitan dengan definisi objek hukum dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Berikut bunyi lengkap pasal-pasal UU ITE yang digugat dan diputuskan oleh MK:

1. Pasal 27A: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.

2. Pasal 45 ayat (4): “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000”.

3. Pasal 28 ayat (2): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”.

4. Pasal 45A ayat (2): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000”.

MK menegaskan bahwa pemaknaan frasa dalam pasal-pasal tersebut harus dibatasi untuk menghindari kriminalisasi terhadap kritik yang sah. Hal ini penting agar hukum tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Tags :
Kategori :

Terkait