Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi Dicabut

Senin 28 Apr 2025 - 21:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

Selain itu, lanjut Karding, yang turut menjadi latar belakang pembukaan moratorium ini adalah jumlah PMI yang berangkat secara ilegal. ’’Selama 2024 saja, terdapat 25 ribu pekerja yang berangkat secara ilegal ke Saudi. Sementara sepanjang moratorium penempatan PMI sektor domestik ke Saudi, terdapat 183 ribu pekerja yang berangkat secara nonprosedural. Jadi walaupun moratorium dilaksanakan, tiap hari ada saja yang berangkat. Ini harus digarisbawahi, mereka sangat riskan terkait perlindungannya di sana," ungkapnya. 

 

Karding mengusulkan agar moratorium ini buka kembali dengan mengikuti aturan Saudi. ’’Namun, juga tetap menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) milik Indonesia. Dari sana, maka akan dapat dievaluasi sistem mana yang paling pas,’’ ucapnya.

 

Mengingat sejak diluncukan pun, kata Karding, baru 399 PMI yang ditempatkan melalui SPSK ini. ’’Hal ini diduga lantaran adanya pungutan cukup besar dari perusahaan pada calon PMI sehingga baru sedikit yang menggunakan. Jadi sekali lagi, belum dibuka, belum dilanjutkan. Kalaupun dibuka, ini pilot project hanya dengan Saudi. Dengan ketentuan, Saudi mau menambah kerja agensi untuk pengawasan terhadap pemberi kerja dan pekerja," paparnya. 

 

Dengan dibukanya moratorium ini, kata Karding, maka potensi penempatan PMI sektor domestik diperkirakan sebanyak 300-400 PMI per tahun dengan potensi remitansi mencapai sekitar Rp23 triliun. ’’Kemudian ini juga akan berpengaruh terhadap peningkatan kuota penempatan PMI sektor formal atau skilled workers yang diperkirakan minimal 20 persen. Dengan penempatan sebesar 100 ribu per tahun, maka potensi remitansi diperkirakan mencapai Rp8,5 triliun,’’ tegasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Jenderal Kemenaker Aris Wahyudi mengungkapkan, dengan adanya perpres baru mengenai momenklatur Kementerian P2MI, maka kewenangan mencabut moratorium ini sudah beralih ke sana. ’’Kami tak lagi dalam kapasitas untuk mencabut Kepmen 260/2015 tersebut,’’ katanya. 

 

Kendati demikian, kata Aris, pihaknya mengimbau agar pembukaan moratorium dilakukan dengan penuh kehati-hatian. "Kami minta untuk ada kehati-hatian, evaluasi. Ada pilot project karena yang dicabut di sini untuk domestic worker," ujarnya. (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait