Sebagai informasi, Susanti didakwa melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya pada 2009. KBRI Riyadh sejak awal telah melakukan pendampingan hukum hingga akhirnya hukuman turun. Dari awalnya had gillah atau menerima vonis hukuman mati tanpa ada opsi pemaafan, menjadi qisos atau hukuman mati dengan adanya opsi pemafaan dari keluarga korban. Artinya, hukuman ini dapat dicabut jika terdakwa mendapat pengampunan dari keluarga korban.
’’Pada 2016 vonis qisos jatuh. Kemudian saat ini, status inkrah, litigasi selesai, maka dibukalah proses pemaafan antara pihak keluarga korban dan Susanti,” jelasnya.
Selain permohonan pemaafan tersebut, pihak keluarga dan pemerintah juga kembali meminta perpanjangan tenggat waktu pembayaran diyat. Melalui berbagai upaya pendekatan yang telah dilakukan, Judha mengatakan, ada indikasi positif tenggat waktu dapat diperpanjang meski sifatya masih informal.
Judha memastikan, pendampingan akan terus dilakukan baik pada Susanti maupun keluarganya. Saat ini, KBRI Riyadh juga terus berkoordinasi dengan lembaga pemaafan Saudi terkait hal ini. (jpc/c1)