Tak Tahan Nafsu Lihat Sepupu, Pria di Bandar Lampung Lecehkan Sepupu dibawah Umur

Kamis 24 Apr 2025 - 20:25 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Agung Budiarto

Selain para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam dan handphone iPhone 14.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tetang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus Muslih Ali (40) warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AM (11).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara, mengatakan kronologi peristiwa terjadi pada Jumat 6 Desember 2024, di teras rumah tetanggganya saat kondisi sepi.

Modus pelaku adalah dengan memberikan handphone kepada korban untuk bermain game. Pada saat itu, pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.

Kemudian saat kejadian berlangsung, salah seorang warga yang melihat perbuatan tersebut langsung merekamnya dan melaporkan kepada orang tua korban.

Berdasarkan bukti video rekaman tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah berulang kali melakukan pencabulan kepada korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus (tuna wicara).

Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku motifnya adalah karena hasrat seksual yang tinggi. Pelaku diketahui sebagai bujang tua yang belum menikah. 

Adapun barang bukti yang disita, diantaranya sepasang baju dan celana, satu topi dan satu unit handphone Nokia yang berisi video pelaku saat menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (sas/c1/abd) 

 

Tags :
Kategori :

Terkait