JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy ’’Idol’’ untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Selain Windy, penyidik juga memanggil saksi lain bernama Rinaldo Septariando untuk diperiksa, Kamis (24/4).
“Hari ini Kamis, 24 April, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Tessa belum mengungkap secara detail materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Windy dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. “Untuk pemanggilan tergantung kebutuhan penyidik,” ujar Asep, Rabu, 23 April 2025.
Hasbi Hasan sendiri telah diperiksa terkait perkara pencucian uang tersebut. Asep menyebut KPK masih terus mendalami aliran dana hasil korupsi yang diduga disamarkan atau disembunyikan oleh Hasbi.
“Kita masih mendalami masalah TPPU-nya,” kata Asep.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidikan perkara TPPU membutuhkan waktu lebih panjang karena proses pelacakan dan penyitaan aset yang rumit. “Kalau masih banyak yang perlu dikejar, kita butuh waktu cukup panjang untuk mengejar harta-harta hasil dari tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Diketahui, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara dalam perkara pengurusan perkara di MA. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap, termasuk denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,88 miliar. Jika tidak dibayar, harta miliknya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, Hasbi akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.
Selain berstatus terpidana, Hasbi Hasan juga menjadi tersangka dalam kasus TPPU yang masih dalam tahap penyidikan. Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan Windy ‘Idol’ sebagai tersangka.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami aliran uang yang diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di lingkungan pengadilan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaannya dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, lalu di Gedung Merah Putih KPK.
“Hadir dan didalami terkait dengan penerimaan uang terkait pengurussan perkara kepada dia dan penggunaannya,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Senin, 24 Februari 2025.
Diketahui, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap Hasbi Hasan.
Dalam kasus ini, Hasbi menjadi penerima sedangkan Erwin diduga pemberi suap.
Kasus tersebut berbeda dengan perkara suap pengurusan perkara koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara.
Adapun, dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi, terdapat nama Menas Erwin sebagai pihak diduga pemberi gratifikasi.
Jaksa KPK menyebut ada pemberian fasilitas dari Erwin ke Hasbi, diduga ada kaitannya dengan pengurusan perkara di MA. (disway/c1/abd)
Kategori :