KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Rabu 23 Apr 2025 - 20:15 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemeriksaan direncanakan berlangsung dalam waktu dekat, usai hari raya Idul Fitri 2025.
’’Insya Allah dalam waktu dekat,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (23/4).
Asep menyebut sebelum memanggil seseorang sebagai saksi, penyidik harus mempersiapkan materi pemeriksaan dengan matang. ’’Kita harus siap dengan apa yang akan ditanyakan, apa yang akan digali,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih memanggil sejumlah saksi lain guna memperkuat informasi yang akan dikonfirmasi kepada Ridwan Kamil.
“Dari para saksi itu, kami kumpulkan informasi yang relevan untuk nantinya ditanyakan kepada beliau,” ujarnya.
Ridwan Kamil sendiri pernah menjabat sebagai Komisaris di Bank BJB saat masih menjadi Gubernur Jawa Barat.
“Sebagai pejabat publik yang juga menjadi komisaris, tentu ada hal-hal yang perlu kami klarifikasi terkait pengadaan di Bank BJB,” tambah Asep.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, menyebut pemanggilan Ridwan Kamil kemungkinan dilakukan usai Lebaran.
“Sementara ini kami fokus memeriksa saksi dari internal BJB dan pihak vendor pemenang pengadaan. Pak Ridwan Kamil akan dijadwalkan setelah itu,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dari pihak swasta yang diduga terlibat penggelembungan anggaran (mark up) pengadaan iklan.
Kelima tersangka merupakan pengendali dari sejumlah agensi, di antaranya Antedja Muliatama, Cakrawala Kreasi Mandiri, BSC Advertising, WSBE, CKSB, dan CKMB.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan non-budgeter.
Meski belum dilakukan penahanan, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka melalui Ditjen Imigrasi selama enam bulan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB di Bandung.
Penyidik turut menyita berbagai dokumen serta deposito senilai Rp70 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Ridwan Kamil melalui pernyataannya menyatakan akan kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik belum memberikan informasi terkait jadwal pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.
“Belum ada (jadwal penyidikan),” ujar Tessa kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Sebelumnya, Tessa menyebut Ridwan Kamil akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, pemanggilan diperkirakan baru akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Nanti kita tunggu waktunya ya, kapan saudara RK (Ridwan Kamil) akan dipanggil sebagai saksi. Tentunya penyidik yang akan menentukan timelinenya,” ujarnya pada Sabtu (29/3/2025).
Hal senada juga disampaikan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo. Ia mengatakan pemeriksaan Ridwan Kamil kemungkinan akan dilakukan setelah lebaran.
“Bisa jadi setelah Lebaran,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).
Diketahui, penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp70 miliar dalam bentuk deposito, serta beberapa kendaraan roda dua dan roda empat.
KPK menjelaskan bahwa rumah Ridwan Kamil menjadi lokasi pertama penggeledahan dalam kasus korupsi iklan Bank BJB karena keterkaitannya dengan proses penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Mereka terdiri dari mantan Direktur Utama Bank BJB berinisial YR, Pimpinan Divisi Corporate Secretary WH, serta empat orang dari pihak swasta yang merupakan pengendali perusahaan agensi iklan.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut dan menegaskan akan menindaklanjuti pemeriksaan saksi-saksi sesuai dengan prosedur dan perkembangan penyidikan. (disway/C1/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait