Pelaporan juga dilakukan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. “Untuk di rumah sakit, 1×24 jam harus segera dilaporkan,” harapnya.
Lebih lanjut, Dirjen Maxi juga mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan utamanya memakai masker saat sakit dan saat berada di kerumunan.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuhnya, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah, serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
“Bila sakit, sebaiknya pakai masker agar tidak menularkan kepada orang lain terutama kepada keluarga dan orang sekitar,” pesannya. (*)